KPK Buka Peluang Tersangka Baru di Kasus Korupsi Kuota Haji
fokus6.net, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Lembaga antirasuah itu memberi sinyal bahwa kemungkinan munculnya tersangka baru tetap terbuka, sepanjang penyidik mengantongi bukti yang memadai.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa setiap penetapan tersangka tidak bisa dilakukan secara gegabah. Semua harus melalui proses pembuktian yang ketat.
“Semua pasti dari hasil pemeriksaan, pembuktian, keterangan, dokumen, dan saksi-saksi yang lain, gitu,” ujarnya di Gedung Juang KPK, Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Saat ini, fokus penyidik masih tertuju pada dua nama yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.
Ketika disinggung soal peluang penetapan tersangka dari kalangan swasta, Setyo hanya menyatakan bahwa perkembangan perkara akan mengikuti hasil penyidikan.
“Masalah perkembangannya, ya, kita lihat saja,” katanya.
Nama pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur, turut menjadi perhatian dalam pusaran perkara ini. Namun KPK memutuskan tidak memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap yang bersangkutan.
Setyo menyebut keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan aspek hukum dan kebutuhan penyidikan.
“Mungkin karena ada pertimbangan tertentu dari penyidik, sehingga yang diajukan penambahan atau perpanjangan pencekalan hanya dua saja,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa ketentuan dalam KUHAP baru menjadi salah satu faktor penting. Dalam aturan tersebut, pencegahan ke luar negeri hanya dapat dikenakan kepada pihak yang telah berstatus tersangka.
“Dengan berlakunya KUHAP baru, maka yang bisa dilakukan pencegahan hanya kepada tersangka, saksi nggak,” terang Setyo.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rochayanto memastikan lembaganya tidak akan ragu menetapkan siapa pun sebagai tersangka apabila ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup.
“Kalau dalam proses penyidikan Fuad terlibat pasti akan dijadikan tersangka,” ujarnya. Ia juga menegaskan agar publik mengikuti perkembangan penyidikan yang masih berjalan.
Perkara ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota haji untuk tahun 2024 yang diperoleh Indonesia setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman, pada 2023.
Tambahan kuota tersebut semula dimaksudkan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang di sejumlah daerah bisa mencapai puluhan tahun.
Dalam praktiknya, kuota tambahan itu dibagi rata antara jalur reguler dan khusus. Kebijakan ini memicu sorotan karena dinilai tidak sepenuhnya memprioritaskan jemaah reguler yang telah lama mengantre.
Arah penyidikan kemudian menyentuh peran sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan saksi dari unsur organisasi keagamaan mendalami adanya inisiatif dari PIHK terkait pembagian kuota.
“Pemeriksaan saksi dari pihak PWNU didalami pengetahuannya terkait inisiatif-inisiatif dari PIHK untuk melakukan pembagian kuota haji khusus,” ujarnya.
Lobi-lobi tersebut diduga berkaitan dengan penggunaan hak diskresi Menteri Agama. KPK juga menelusuri kemungkinan adanya inisiatif dari biro perjalanan untuk memanfaatkan kebijakan tersebut.
“Diduga ada juga inisiatif ataupun motif dari PIHK atau biro travel untuk memanfaatkan diskresi yang dilakukan Kementerian Agama,” kata Budi.
Selain persoalan distribusi kuota, penyidik menelusuri dugaan aliran dana tidak resmi dari praktik penjualan kuota haji khusus.
Dugaan kickback itu menjadi salah satu aspek yang didalami, mengingat tambahan kuota awalnya ditujukan untuk mempercepat antrean dan menciptakan tata kelola ibadah haji yang lebih adil.
Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net


Tinggalkan Balasan