fokus6.net, BANJARMASIN — Upaya penegakan hukum perpajakan di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah kembali diperkuat. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah bersama 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah koordinasinya melaksanakan penagihan serentak melalui penyampaian 150 surat paksa kepada para penunggak pajak, Jumat (13/2/2026).

Total nilai tunggakan yang ditagih dalam aksi tersebut mencapai lebih dari Rp47,8 miliar. Langkah ini menjadi tindak lanjut atas wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya meskipun telah diberikan Surat Teguran sebelumnya.

Di wilayah Kalimantan Selatan, sebanyak 81 surat paksa diterbitkan dengan nilai tunggakan sekitar Rp29,7 miliar. Rinciannya melibatkan sejumlah kantor pelayanan, yakni KPP Pratama Banjarmasin sebanyak 15 surat paksa, KPP Pratama Banjarbaru 14 surat paksa, KPP Pratama Barabai 23 surat paksa, KPP Pratama Batulicin 16 surat paksa, KPP Pratama Tanjung 5 surat paksa, serta KPP Madya Banjarmasin 8 surat paksa.

Sementara itu, di wilayah Kalimantan Tengah diterbitkan 69 surat paksa dengan total nilai tunggakan lebih dari Rp18 miliar. Penagihan tersebut dilakukan oleh KPP Pratama Palangkaraya sebanyak 26 surat paksa, KPP Pratama Sampit 24 surat paksa, KPP Pratama Pangkalanbun 12 surat paksa, dan KPP Pratama Muara Teweh 7 surat paksa.

Penagihan menggunakan surat paksa tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Regulasi ini memberikan kewenangan kepada otoritas pajak untuk melakukan tindakan tegas terhadap wajib pajak yang mengabaikan kewajiban pembayaran.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Anton Budhi Setiawan, menegaskan bahwa pendekatan persuasif tetap menjadi langkah awal sebelum penindakan dilakukan. “Kami selalu mengedepankan komunikasi dan imbauan agar wajib pajak dapat melunasi kewajibannya secara sukarela sebelum masuk tahap penegakan hukum,” ujarnya.

Baca juga  Dukung Sektor Pertanian, Universitas Lambung Mangkurat Kolaborasi Bersama Lintas Kementerian

Ia menambahkan, “Penyampaian surat paksa ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga kepatuhan serta memastikan penerimaan negara tetap optimal.”

Apabila setelah penyampaian surat paksa kewajiban pajak tetap tidak dipenuhi, maka proses penagihan dapat berlanjut ke tahap penyitaan hingga pelelangan aset sesuai peraturan yang berlaku. Tindakan tersebut disebut sebagai bagian dari mekanisme hukum yang sah dalam sistem perpajakan nasional.

Anton juga mengingatkan pentingnya kepatuhan sebagai fondasi pembiayaan negara. “Peningkatan kepatuhan pajak diharapkan mampu menjaga penerimaan negara guna mendukung pembangunan nasional,” tandasnya.

Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net