Bareskrim Geledah Toko Emas di Nganjuk, Usut Dugaan TPPU dari Tambang Emas Ilegal Rp25,8 Triliun
fokus6.net, JAKARTA — Tim penyidik dari Bareskrim Polri melakukan penggeledahan terhadap Toko Emas Semar di Nganjuk, Jawa Timur, dalam rangka pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan praktik penambangan emas tanpa izin (PETI).
Langkah tersebut dilakukan serentak di tiga titik pada Kamis (19/2/2026), mencakup wilayah Surabaya dan Nganjuk. Namun, aparat tidak membeberkan secara rinci alamat dua lokasi lainnya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan bahwa penggeledahan ini merupakan pengembangan dari perkara tambang emas ilegal di Kalimantan Barat yang berlangsung pada periode 2019 hingga 2022 dan telah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Pontianak.
“Pada hari ini, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan kegiatan penggeledahan di tiga lokasi secara serentak yang berada di wilayah Surabaya dan Nganjuk,” ujar Ade di Jakarta.
Ia menjelaskan, pengusutan kasus ini berawal dari Laporan Hasil Analisis yang diterbitkan oleh PPATK. Laporan tersebut mengungkap adanya transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas domestik maupun ekspor yang diduga bersumber dari hasil tambang ilegal.
Ade memaparkan bahwa penyidik menemukan dugaan alur distribusi emas ilegal serta pergerakan dana hasil kejahatan PETI yang mengalir ke sejumlah pihak yang kini menjadi fokus penyidikan TPPU. “Diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil tindak pidana PETI yang mengalir ke beberapa pihak yang saat ini menjadi objek penyidikan,” jelasnya.
Berdasarkan temuan sementara, nilai transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal sepanjang 2019 hingga 2025 ditaksir mencapai Rp25,8 triliun. Nilai tersebut mencakup aktivitas pembelian dan penjualan, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada perusahaan pemurnian emas serta eksportir.
Dalam proses penggeledahan, aparat menyita berbagai barang bukti berupa dokumen dan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan dugaan pencucian uang dari tindak pidana asal berupa penampungan, pengolahan, pemurnian, hingga penjualan emas ilegal.
Ade menegaskan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana secara menyeluruh. Penindakan terhadap tambang ilegal, menurutnya, bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga menyangkut perlindungan lingkungan dan keuangan negara.
“Penanganan perkara ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan pertambangan ilegal, sebagai salah satu upaya melindungi kelestarian lingkungan, mencegah kebocoran keuangan negara, dan sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang,” pungkasnya.
Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net


Tinggalkan Balasan