fokus6.net, BANJARBARU — Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan berhasil mengungkap jaringan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor yang beroperasi lintas provinsi. Dalam pengungkapan tersebut, enam orang tersangka dengan peran berbeda berhasil diamankan.

Sebanyak 20 unit mobil yang kini terparkir di halaman Mapolda Kalsel di Banjarbaru menjadi barang bukti hasil kejahatan sindikat tersebut.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari laporan seorang wajib pajak yang mendapati dokumen kendaraannya terblokir saat hendak membayar pajak.

“Kasus ini terbongkar setelah ada laporan masyarakat yang mengetahui dokumennya bermasalah saat melakukan pembayaran pajak. Dari situ kami lakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka pertama di Banjarmasin,” ujar Kapolda saat konferensi pers.

Dari hasil pengembangan, lima tersangka lainnya berhasil diringkus. Empat di antaranya diketahui berasal dari Jawa Tengah, sementara dua lainnya dari Kalimantan Selatan.

Menurut Kapolda, sindikat ini telah beroperasi sejak tahun 2017 dengan wilayah pemasaran di berbagai daerah.

“Modus operandi mereka adalah membeli mobil kredit yang sudah menunggak atau bermasalah. Setelah itu dibuatkan BPKB, STNK, dan notice pajak palsu, lalu kendaraan dijual kembali melalui marketplace,” jelas Irjen Pol Rosyanto.

Dari praktik ilegal tersebut, para pelaku mampu meraup keuntungan ratusan juta rupiah setiap bulan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Frido Situmorang menambahkan, dalam pengungkapan ini polisi turut menyita berbagai peralatan dan dokumen yang digunakan untuk memalsukan surat kendaraan.

“Kami mengamankan lebih dari 18 ribu lembar STNK dan SKPD, puluhan buku BPKB, laptop, printer, hingga stiker hologram yang digunakan untuk membuat STNK palsu,” terang Kombes Pol Frido.

Ia menegaskan, pengungkapan ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli kendaraan, terutama yang ditawarkan dengan harga di bawah pasaran melalui media sosial atau marketplace.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 492, Pasal 486, dan Pasal 391 KUHP tentang penipuan, penggelapan, serta pemalsuan surat.

Penulis/Reporter: Fahrulani