fokus6.net, TANAH BUMBU – Aparat Polsek Simpang Empat menggelar operasi penertiban tempat hiburan malam menjelang Ramadan 1447 Hijriah. Dalam kegiatan yang berlangsung Selasa malam, 18 Februari 2026, petugas menyita puluhan botol minuman keras dari sejumlah lokasi usaha.

Razia tersebut dipimpin langsung Kapolsek Simpang Empat Iptu Muhammad Dedy Harianto. Sebanyak 12 personel diterjunkan dengan dukungan tiga unit mobil patroli untuk menyisir wilayah hukum setempat.

Sejumlah tempat menjadi fokus pemeriksaan, mulai dari tempat hiburan malam, kafe, hingga warung remang-remang. Selain memberikan peringatan kepada pengelola usaha, polisi juga memeriksa identitas para pengunjung serta melakukan pengecekan di dalam area usaha.

Dari hasil operasi, petugas mengamankan total 24 botol minuman beralkohol. Rinciannya, 16 botol merek Alexis, tiga botol Iceland, dua botol API, dua botol Bir Bintang, serta satu botol Anggur Merah Cap OT.

Iptu Muhammad Dedy Harianto menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk menjaga situasi tetap kondusif selama bulan suci.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat selama Ramadan,” ujarnya saat dikonfirmasi Rabu (18/2/2026).

Ia juga menegaskan bahwa seluruh pemilik usaha hiburan, termasuk karaoke, pub, dan warung remang-remang, diwajibkan menghentikan operasional sementara waktu.

“Mulai 18 Februari hingga 21 Maret 2026, aktivitas hiburan malam harus dihentikan. Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, kami akan melakukan tindakan tegas,” tegasnya.

Kebijakan penghentian sementara tersebut merujuk pada Surat Edaran Bupati Nomor: B/100.3.4.2/144/POL-DAM-PPUD/II/2026 tentang Penutupan Sementara Kegiatan Hiburan, Permainan Ketangkasan, Panti Pijat, dan Rumah Makan pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net