Pencurian Kain dan Batik Tulis Rp1,3 Miliar di JCC Senayan, Tiga Tersangka Ditangkap Polisi
fokus6.net, JAKARTA — Tiga orang, seorang perempuan dan dua laki-laki, ditangkap oleh polisi terkait kasus pencurian kain dan batik tulis senilai Rp1,3 miliar di kawasan JCC Senayan. Mereka masing-masing adalah Ledy Dwanty Naema Koen, Krisantus Nomleni, dan Gelbeth Juliana Yunus, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan.
“Perkara pencurian dengan pemberatan,” kata AKP Ikhsan Rangga, Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang, dalam keterangannya pada Senin (16/2/2026).
Peristiwa tersebut bermula pada Rabu, 4 Februari 2026, sekitar pukul 08.00 WIB, ketika korban menyadari bahwa barang-barangnya telah hilang. Pada siang harinya, sekitar pukul 13.00 WIB, saksi korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanah Abang.
“Berawal pada hari Rabu, tanggal 4 Februari 2026, sekitar jam 13.00 WIB, saksi korban datang ke Polsek Tanah Abang melaporkan adanya tindak pidana pencurian yang diketahui terjadi pada hari yang sama, sekitar jam 08.00 WIB, dengan total kerugian sebesar Rp1.376.000.000,” ujar Ikhsan.
Usai menerima laporan, pihak kepolisian segera bergerak untuk memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dengan bukti tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melancarkan penyelidikan lebih lanjut. Pada Kamis, 12 Februari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, ketiga pelaku ditangkap di lokasi terpisah.
“Dengan adanya petunjuk dari rekaman CCTV, tim Reskrim melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kendaraan maupun pelaku. Penangkapan terhadap ketiga pelaku dilakukan di tempat berbeda pada 12 Februari 2026,” ucap Ikhsan.
Penyelidikan membawa polisi ke kediaman Ledy di Kota Bekasi, tempat di mana barang bukti hasil pencurian ditemukan. Namun, saat polisi tiba, Ledy tidak ada di tempat. Berdasarkan informasi dari suaminya, polisi akhirnya dapat menemukan dan menangkap Ledy.
“Pelaku Ledy Dwanty Naema Koen tidak ada di tempat, tetapi suaminya memberikan informasi tentang keberadaannya. Dengan petunjuk tersebut, Ledy berhasil diamankan,” jelas Ikhsan.
Selain Ledy, dua pelaku lainnya, Krisantus Nomleni dan Gelbeth Juliana Yunus, juga berhasil ditangkap tak lama setelahnya, tidak jauh dari rumah Ledy. Polisi menemukan barang bukti berupa kain batik dan bahan batik yang telah dicuri.
“Pelaku Ledy kemudian memberitahukan lokasi dua pelaku lainnya yang berada di Yayasan Embun Kasih Bekasi, tidak jauh dari rumahnya. Tak lama kemudian, Krisantus dan Gelbeth diamankan beserta barang bukti hasil pencurian,” tambah Ikhsan.
Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net


Tinggalkan Balasan