IRT di Banjarmasin Timur Ditangkap Polda Kalsel, Sabu 24,84 Gram dan Handphone Diamankan
fokus6.net, BANJARMASIN – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MA harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Pengambangan, Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin. Perempuan tersebut diamankan oleh jajaran Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan pada Jumat (13/2/2026).
Penangkapan MA bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran sabu di lingkungan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan serangkaian penyelidikan, observasi lapangan, hingga pengawasan tertutup.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono melalui Kasubdit 1 AKBP Dedy Siregar menjelaskan bahwa gerak-gerik MA sudah lama dipantau sebelum akhirnya dilakukan tindakan tegas.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan surveillance. Saat melihat gerak-gerik MA mencurigakan, petugas langsung melakukan penggeledahan,” ujar AKBP Dedy Siregar, Senin (16/2/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sabu seberat 24,84 gram yang dikemas dalam plastik bening, dibungkus tisu, dan berada di tangan kanan tersangka. Selain itu, satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi turut diamankan sebagai barang bukti.
“Benar saja, saat digeledah sabu ditemukan di tangan kanannya. Kami juga mengamankan handphone yang dipakai untuk bertransaksi,” tambahnya.
Setelah diamankan, MA beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran tersebut.
Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net


Tinggalkan Balasan