fokus6.net, JAKARTA — Pencemaran aliran Sungai Cisadane di wilayah Tangerang, Banten, memasuki babak hukum. Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, memastikan pemerintah akan membawa PT Biotek Saranatama ke meja hijau. Perusahaan tersebut merupakan pemilik gudang penyimpanan pestisida yang terbakar dan diduga menjadi sumber kontaminasi.

Langkah gugatan ditempuh sebagai bagian dari pertanggungjawaban hukum atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Pemerintah menilai pencemaran tidak hanya berdampak pada kualitas air, tetapi juga mengganggu ekosistem sungai dan sumber air masyarakat di Tangerang Selatan, Kota Tangerang, hingga Kabupaten Tangerang.

“Untuk pidana akan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Sementara dari sisi perdata, kami akan menempuh mekanisme sesuai Pasal 87 dan 90 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,” ujar Hanif di Tangerang, Jumat 13 Februari 2026.

Menurutnya, kelalaian dalam pengelolaan bahan berbahaya tersebut telah menimbulkan konsekuensi serius terhadap lingkungan. Biota sungai dilaporkan terdampak, dan air yang digunakan warga juga terindikasi terpapar zat pencemar. Pemerintah menilai pemulihan harus dilakukan secara menyeluruh dan terukur.

Proses penyelidikan oleh kementerian terus berjalan, termasuk pendalaman terhadap dugaan pelanggaran dalam tata kelola gudang penyimpanan pestisida yang mengalami kebakaran di Tangerang Selatan. “Aliran air ini bergerak dari Sungai Jaletreng menuju Cisadane sekitar sembilan kilometer, lalu berlanjut hingga Teluknaga yang jaraknya puluhan kilometer. Dampaknya tidak bisa dianggap sederhana,” kata Hanif.

Koordinasi lintas lembaga telah dilakukan sejak awal kejadian. Aparat kepolisian disebut bergerak cepat untuk mengamankan lokasi dan mengumpulkan keterangan. Kementerian Lingkungan Hidup bersama dinas terkait juga melakukan pemantauan intensif terhadap pergerakan limbah di sepanjang aliran sungai.

“Informasi terakhir, cemaran sudah terdeteksi hingga Teluknaga. Setiap titik kami ambil sampel untuk diuji, baik air, biota, maupun vegetasi di sekitar sungai,” ungkapnya.

Baca juga  Kantongi Data Pejabat Kemenkeu 'RML', Purbaya Ngaku Akan Telepon KPK

Seluruh sampel yang dikumpulkan kini masih dalam tahap pengujian laboratorium guna memastikan tingkat kontaminasi dan dampak jangka panjangnya. Hasil tersebut akan menjadi dasar langkah hukum lanjutan sekaligus perhitungan nilai kerugian lingkungan.

Hanif menegaskan bahwa perusahaan wajib bertanggung jawab penuh, mulai dari pembiayaan pemulihan ekosistem hingga ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan. Selain gugatan perdata dan proses pidana, pemerintah juga akan mendorong audit lingkungan secara menyeluruh terhadap pengelolaan kawasan industri tempat gudang tersebut beroperasi.

“Secara administratif dan teknis, kami akan meminta pengelola kawasan melakukan audit lingkungan yang presisi agar langkah korektif bisa segera dijalankan,” ujarnya.

Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net