fokus6.net, JAKARTA — Proses hukum terhadap dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia terus bergerak maju. Aparat dari Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus mengambil langkah tegas dengan menahan seorang tersangka berinisial MY.

MY diketahui pernah menjabat sebagai Direktur PT Dana Syariah Indonesia sekaligus pemegang saham. Selain itu, ia juga tercatat sebagai Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari. Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil demi kepentingan penyidikan. “Berdasarkan ketentuan Pasal 99 dan 100 KUHAP, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka MY,” ujarnya di Jakarta pada Sabtu, 14 Februari 2026.

MY ditempatkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak Jumat, 13 Februari 2026. Penahanan ini menyusul dua nama lain yang lebih dulu mendekam di lokasi yang sama, yakni TA atau Taufiq Aljufri selaku Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia serta ARL yang menjabat Komisaris dan pemegang saham perusahaan tersebut.

Ketiganya dijerat dengan berbagai sangkaan, mulai dari penggelapan dalam jabatan, penggelapan biasa, penipuan, penipuan melalui media elektronik, hingga dugaan manipulasi pencatatan laporan keuangan tanpa dokumen sah. Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar ketentuan terkait tindak pidana pencucian uang dalam pengelolaan dana masyarakat.

Dalam penjelasannya, Ade memaparkan bahwa PT Dana Syariah Indonesia beroperasi sebagai penyedia layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi. Perusahaan tersebut mempertemukan pemberi dana atau lender dengan peminjam atau borrower melalui platform digital.

Penyidik menduga terdapat praktik penggunaan ulang identitas borrower yang masih aktif membayar cicilan untuk dilekatkan pada proyek-proyek yang ternyata fiktif. Proyek tersebut ditampilkan di platform guna menarik minat investor. “Nama borrower existing yang masih aktif digunakan kembali untuk proyek fiktif tanpa sepengetahuan yang bersangkutan,” kata Ade.

Baca juga  Aparat Minta Maaf ke Pedagang Es Kemayoran, Yusril Pastikan Proses Hukum

Informasi proyek tersebut kemudian dipublikasikan melalui sistem digital perusahaan sehingga menimbulkan kesan adanya peluang pendanaan yang menjanjikan. “Hal itu membuat para lender tertarik menanamkan dana karena terlihat ada proyek yang membutuhkan pembiayaan,” ucapnya.

Masalah mencuat pada Juni 2025 ketika para lender mencoba menarik dana yang telah jatuh tempo. Penarikan tersebut mencakup modal pokok serta imbal hasil yang sebelumnya dijanjikan berkisar 16 hingga 18 persen. Namun, dana yang seharusnya dapat dicairkan justru tidak bisa ditarik.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, total kerugian akibat perkara ini diperkirakan mencapai Rp2,4 triliun. Nilai tersebut mencerminkan besarnya dampak yang dirasakan para investor yang mempercayakan dananya melalui platform pendanaan tersebut.

Kasus ini masih terus didalami guna menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skema yang diduga berlangsung sejak periode 2018 hingga 2025.

Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net