fokus6.net, JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk melakukan pemeriksaan lapangan (groundcheck) terhadap 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sebelumnya dinonaktifkan.

Langkah ini merupakan tindak lanjut hasil rapat bersama DPR RI sekaligus upaya memastikan ketepatan dan akurasi data penerima bantuan iuran.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, pihaknya meminta pendampingan langsung dari BPS dalam proses pemutakhiran data tersebut. Selama dua bulan ke depan, SDM Kemensos, termasuk para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), akan diterjunkan untuk membantu verifikasi lapangan.

“Kami minta didampingi BPS. Sementara pendamping-pendamping kami atau SDM yang kami miliki, di antaranya pendamping PKH, akan membantu proses pemutakhiran dalam dua bulan ke depan. Mudah-mudahan sesuai rencana pada April hasilnya sudah bisa diketahui,” ujar Gus Ipul di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2026).

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para penerima manfaat, untuk memberikan informasi yang jujur saat proses pemeriksaan berlangsung.

“Kami berharap masyarakat bisa terbuka dan menyampaikan kondisi sebenarnya ketika petugas melakukan groundcheck. Hasilnya nanti akan kami serahkan ke BPS untuk diverifikasi dan divalidasi sebelum menjadi dasar kebijakan,” jelasnya.

Dari total 11 juta peserta yang dinonaktifkan, Kemensos telah mengaktifkan kembali 106.153 penerima yang teridentifikasi menderita penyakit kronis atau katastropik. Kelompok ini diprioritaskan karena kondisi kesehatannya membutuhkan jaminan pembiayaan segera.

“Sebanyak 106.153 penerima manfaat dengan penyakit kronis atau katastropik sudah kami aktifkan kembali secara otomatis. Saat ini proses groundcheck untuk kelompok tersebut juga sudah berjalan,” kata Gus Ipul.

Ia menegaskan bahwa penetapan penerima PBI-JKN mengacu pada Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 3/HUK/2026. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa penerima PBI-JKN berasal dari kelompok masyarakat pada desil 1 sampai desil 5 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Khusus penerima manfaat PBI mengacu pada Kepmensos, yaitu mereka yang berada pada desil 1 sampai desil 5 DTSEN. Jadi ini keputusan khusus untuk memastikan bantuan tepat sasaran,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyatakan pihaknya siap mendukung penuh proses verifikasi tersebut.

“Hari ini kami berkoordinasi dengan Pak Menteri Sosial. BPS siap membantu dan mendukung untuk bersama-sama melakukan groundcheck terhadap 11 juta penerima PBI yang dinonaktifkan,” ujar Amalia.

Untuk 106.153 penerima yang telah diaktifkan kembali, Amalia menargetkan proses pemeriksaan dapat selesai sebelum Hari Raya Idulfitri.

“Karena jumlahnya tidak terlalu besar, petugas lapangan dari BPS akan berkolaborasi dengan pendamping PKH serta mitra statistik kami. Target kami sebelum Lebaran sudah selesai,” katanya.

Adapun pemeriksaan terhadap sisa peserta ditargetkan rampung dalam waktu sekitar dua bulan. Hasilnya akan menjadi bagian dari pembaruan DTSEN versi kedua tahun 2026.

“Ini akan menjadi bagian dari pemutakhiran dan penajaman DTSEN versi kedua tahun 2026,” jelas Amalia.

Ia menegaskan, kolaborasi antara BPS dan Kemensos bertujuan memastikan data penerima bantuan sosial semakin akurat dan tepat sasaran.

“Kita lakukan groundcheck bersama untuk memastikan apakah memang layak dinonaktifkan atau justru ada pertimbangan lain. Tujuannya agar data makin presisi,” tutupnya.

Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net