fokus6.net, JAKARTA – Rencana pemerintah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membayar utang proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) atau Whoosh menuai sorotan. Pengamat BUMN sekaligus Direktur Indonesia Center, Herry Gunawan, menilai langkah tersebut berisiko membebani keuangan negara dalam jangka panjang.

Menurut Herry, keputusan menutup kewajiban utang Whoosh melalui APBN ibarat menyimpan persoalan yang berpotensi terus membesar.

“Utang Whoosh ini seperti menyimpan virus. Bisa menjadi masalah berkepanjangan dan membuat APBN terus terbebani,” ujar Herry kepada Inilah.com di Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Ia menyoroti besarnya beban pembayaran yang harus ditanggung pemerintah, yakni sekitar Rp1,2 triliun. Di sisi lain, kebutuhan anggaran untuk program prioritas dan proyek strategis nasional juga tidak kecil.

“Ruang fiskal kita terbatas, sementara kebutuhan pembiayaan pembangunan sangat besar. Kalau utang ini dibayar dari APBN, tentu akan menambah tekanan,” katanya.

Herry juga menyinggung minimnya keterbukaan dalam perjanjian kerja sama antara Indonesia dan pihak China sejak awal proyek digulirkan. Ia menilai, pemerintahan saat ini harus memikul konsekuensi kebijakan masa lalu.

“Sejak awal klausul perjanjiannya tertutup. Akibatnya, pemerintah sekarang seperti harus membersihkan persoalan yang ditinggalkan rezim sebelumnya,” ucapnya.

Ia turut mengkritik sikap Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya yang sebelumnya disebut enggan menggunakan APBN untuk membayar utang tersebut.

“Kalau akhirnya dibayar lewat APBN, berarti pernyataan Menkeu yang sempat menolak itu hanya keras di awal saja. Dulu disebut akan diserahkan ke Danantara, tapi pada akhirnya pemerintah juga yang menanggung,” sindir Herry.

Herry mengingatkan, dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 89 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta–Bandung, terdapat mekanisme yang jelas terkait permohonan jaminan pemerintah.

Baca juga  KPK OTT Pejabat Pajak di KPP Madya Banjarmasin, Diduga Terkait Kasus Restitusi Pajak

Dalam aturan tersebut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai pimpinan konsorsium BUMN pemegang saham KCJB diwajibkan mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.

“Artinya, penggunaan APBN itu tentu melalui persetujuan Menteri Keuangan. Jadi menurut saya, sebelum diputuskan membayar, harus ada audit menyeluruh, terutama soal pembengkakan biaya proyek,” tegasnya.

Ia menilai kemungkinan adanya potensi kerugian negara perlu ditelusuri secara serius.

“Bukan tidak mungkin ada potensi kerugian negara. Pemerintah jangan serta-merta menerima beban lama. Jangan sampai terlihat tegas pada swasta, tapi justru lunak terhadap BUMN,” pungkas Herry.

Sementara itu, pemerintah memastikan kewajiban pembayaran utang KCJB akan dipenuhi melalui APBN. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membenarkan bahwa tahun ini pemerintah akan mulai mencicil pembayaran sebesar Rp1,2 triliun.

“Iya, pembayaran utang menggunakan APBN,” kata Prasetyo kepada wartawan di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Ia menambahkan, skema detail pembayaran masih dalam tahap perampungan. Proses negosiasi teknis dengan pihak China saat ini dipimpin langsung oleh CEO Danantara, Rosan P. Roeslani.

“Masih dalam tahap finalisasi. Laporan terakhir, pembahasan dilakukan di Danantara. Untuk negosiasi teknis dengan pihak China, dipimpin langsung oleh Pak Rosan sebagai CEO Danantara,” jelas Prasetyo.

Dengan kepastian tersebut, pembayaran utang proyek kereta cepat pertama di Indonesia itu kini memasuki fase teknis penyelesaian, di tengah perdebatan mengenai dampaknya terhadap kondisi fiskal negara.

Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net