Polsek Banjarmasin Selatan Ungkap Kasus Pengeroyokan di Tembus Mantuil, Dua Pelaku Ditangkap
fokus6.net, BANJARMASIN – Jajaran Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan berhasil membongkar kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di Jalan Tembus Mantuil, RT 18, Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kamis (5/2/2026) lalu.
Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Christugus Lirens melalui Kanit Reskrim AKP Joko Sulistyo Sriyono mengungkapkan, korban dalam peristiwa tersebut adalah Sahrul (41), warga Desa Pulau Alalak, Kabupaten Barito Kuala. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek akibat senjata tajam.
“Korban mengalami luka robek dan sudah mendapatkan penanganan medis,” ujar AKP Joko, Rabu (11/2/2026).
Polisi telah mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut, yakni Yudi Lesmana (31) dan Sadad Alaja (27). Keduanya diketahui merupakan warga setempat yang tinggal di kawasan Jalan Tembus Mantuil.
“Dua terduga pelaku sudah kami amankan. Keduanya warga Basirih Selatan,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula pada Kamis sore sekitar pukul 17.30 Wita. Saat itu, Yudi, korban, dan seorang rekannya bernama IMi Kobra tengah berkumpul sambil mengonsumsi minuman beralkohol di sebuah rumah di kawasan tersebut.
Setelah minum bersama, terjadi perselisihan antara korban dan Yudi. Situasi sempat memanas hingga Yudi diajak pergi dengan cara berboncengan tiga menggunakan sepeda motor.
“Karena merasa terancam, Yudi memilih melompat dari sepeda motor dan kembali ke rumahnya,” terang Joko.
Sesampainya di rumah, Yudi bertemu dengan Sadad dan menceritakan kejadian yang baru dialaminya. Keduanya kemudian sepakat mencari korban. Sebelum pergi, Yudi mengambil sebilah parang dari rumahnya.
Mereka sempat mencari korban hingga ke kawasan Jalan Tol Lingkar Selatan, namun tidak menemukannya. Saat kembali melintas di Jalan Tembus Mantuil, keduanya melihat korban sedang duduk di tepi jalan.
“Terjadi cekcok lagi di lokasi tersebut. Dalam kondisi emosi, Yudi diduga mengeluarkan parang dari pinggangnya dan membacok korban. Sadad juga diduga turut menyerang menggunakan pisau,” bebernya.
Usai kejadian, korban melarikan diri untuk menyelamatkan diri, sementara kedua pelaku meninggalkan tempat kejadian perkara.
Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Banjarmasin Selatan kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap keduanya pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 20.00 Wita di kawasan Gang Citra Karya, Tembus Mantuil.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu bilah parang dengan panjang sekitar 55 sentimeter yang diduga digunakan saat kejadian. Sementara pisau yang disebut digunakan oleh salah satu pelaku telah dibuang ke Sungai Martapura.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku kami sangkakan melanggar Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama,” tegas Joko.
Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Banjarmasin Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami masih melakukan pendalaman dan melengkapi berkas perkara untuk proses penyidikan selanjutnya,” tekannya.
Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net


Tinggalkan Balasan