fokus6.net, BANJARMASIN — Aparat Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, pada Senin (2/2/2026) malam. Penangkapan ini berawal dari laporan adanya keributan di kawasan Jalan Kelayan A.

Kapolsek Banjarmasin Selatan melalui keterangan tertulis menjelaskan, petugas awalnya mengamankan seorang pria berinisial DN (29) karena membuat kegaduhan di lokasi tersebut. Namun saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek, polisi menemukan barang bukti narkotika di saku celananya.

“Ketika dilakukan penggeledahan, anggota menemukan 15 paket sabu siap edar dengan berat bersih 11,18 gram yang disimpan di saku celana tersangka,” ungkap pihak kepolisian.

Dalam pemeriksaan, DN mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial AA (57), dengan sistem pembayaran berutang. Berdasarkan keterangan itu, petugas langsung melakukan pengembangan untuk memburu pemasoknya.

Kurang dari 24 jam, tepatnya pada Selasa (3/2/2026) dini hari, polisi berhasil menangkap AA di kediamannya di kawasan Jalan Prona 3.

Dari tangan AA, aparat kembali menemukan sejumlah paket sabu dalam jumlah lebih besar.

“Dari tersangka kedua, kami menyita 16 paket sabu dengan berat bersih 45,41 gram serta uang tunai sebesar Rp3.000.000 yang diduga hasil transaksi,” jelasnya.

Secara keseluruhan, polisi mengamankan 31 paket sabu dengan total berat bersih 56,59 gram, uang tunai Rp3 juta, serta tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Banjarmasin Selatan. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Keduanya masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan peredarannya,” tutup pihak kepolisian.

Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net