fokus6.net, JAKARTA – PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU/TPL), perusahaan bubur kertas yang didirikan pengusaha Sukanto Tanoto, sebelumnya mempublikasikan sejumlah dokumen untuk menunjukkan komitmennya terhadap pengelolaan hutan berkelanjutan. Langkah ini dilakukan di tengah isu pencabutan izin usaha oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Melalui akun Instagram resminya pada Kamis (12/2/2026), TPL menampilkan tiga dokumen yang disebut sebagai bukti praktik pengelolaan hutan lestari.

Dokumen pertama adalah sertifikat Indonesian Forestry Certification Cooperation (IFCC) yang diterbitkan pada Februari 2025. Dalam keterangan resminya, perusahaan menyebut sertifikat tersebut menjadi bukti bahwa kegiatan operasionalnya telah memenuhi prinsip keberlanjutan.

“Sertifikat ini membuktikan bahwa dalam pengelolaan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), PT TPL telah menjalankan operasional dengan mempertimbangkan aspek produksi, serta memperhatikan aspek ekologi, sosial, dan lingkungan secara seimbang dan berkelanjutan,” demikian keterangan yang dikutip dari akun resmi perusahaan.

Selain itu, TPL juga mempublikasikan sertifikat Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) yang diterbitkan oleh Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen (LPVI) pada 17 Oktober 2024. Lembaga tersebut telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Dalam sertifikat tersebut, TPL dinyatakan memenuhi standar pengelolaan hutan lestari dengan predikat “baik”.

Dokumen ketiga berupa piagam penghargaan dari Kementerian Kehutanan. Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada 13 Agustus 2025.

“Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas peran menjaga kelestarian hutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan,” tulis manajemen TPL.

Meski demikian, TPL tercatat sebagai salah satu dari 28 perusahaan yang izin usahanya dicabut pemerintah. Perusahaan-perusahaan tersebut dinilai melakukan pelanggaran serius dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayah Sumatera.

Pemerintah menilai aktivitas operasional sejumlah perusahaan tersebut berdampak pada kerusakan lingkungan dan berkontribusi terhadap terjadinya bencana ekologis di Sumatera.

Baca juga  KPK OTT Pejabat Pajak di KPP Madya Banjarmasin, Diduga Terkait Kasus Restitusi Pajak

Dari total 28 perusahaan yang izinnya dicabut, sebanyak 22 perusahaan merupakan pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) baik hutan alam maupun hutan tanaman, dengan total luas konsesi mencapai 1.010.592 hektare.

Sementara enam perusahaan lainnya berasal dari sektor non-kehutanan, meliputi pertambangan, perkebunan, serta pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net