fokus6.net, KOTABARU – Polemik tumpang tindih lahan antara kawasan transmigrasi dan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Kotabaru akhirnya mendapat perhatian langsung dari pemerintah pusat. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan negara akan mengembalikan hak warga yang sebelumnya dibatalkan secara administratif.

Kasus ini mencuat setelah sebanyak 717 Sertifikat Hak Milik (SHM) milik warga transmigran di Desa Bekambit Hulu, eks Trans Rawa Indah, Kecamatan Pulau Laut Timur, dibatalkan oleh Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan pada 2019. Pembatalan tersebut dilakukan atas permohonan kepala desa dan perusahaan tambang pemegang IUP, dengan merujuk pada Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2016.

Namun setelah dilakukan peninjauan ulang, Kementerian ATR/BPN menemukan adanya ketidaktepatan dalam penggunaan dasar hukum pembatalan tersebut.

“Setelah kami lakukan pengecekan, pasal yang dijadikan rujukan ternyata tidak tepat. Karena itu, kami akan memulihkan kembali sertifikat hak milik yang telah dibatalkan,” tegas Nusron Wahid saat menggelar pertemuan bersama Dirjen Minerba dan Menteri Transmigrasi, dilansir pada Kamis (12/2/2026) malam.

Ia menilai keputusan administratif pada saat itu menimbulkan kegaduhan dan merugikan masyarakat transmigran yang telah lama bermukim di kawasan tersebut.

Sebagai langkah konkret penyelesaian, pemerintah menyiapkan tiga strategi utama. Pertama, mengaktifkan kembali sertifikat warga dengan mencabut Surat Keputusan (SK) pembatalan SHM agar kepemilikan tanah kembali sah secara hukum.

Kedua, dilakukan audit menyeluruh atas dugaan tumpang tindih lahan. Pemerintah akan membatalkan hak pakai maupun sertifikat lain yang terbit di atas lahan warga setelah pembatalan SHM pada 2019.

Ketiga, pemerintah membentuk tim gabungan yang terdiri dari Kementerian ATR/BPN, Kementerian Transmigrasi, dan Kementerian ESDM untuk turun langsung ke Kalimantan Selatan. Tim ini bertugas memfasilitasi mediasi antara warga transmigran dan perusahaan pemegang IUP, termasuk membahas skema penyelesaian dan kemungkinan ganti rugi.

“Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara adil. Tim lintas kementerian akan turun langsung untuk memastikan ada solusi konkret bagi masyarakat,” ujar Nusron.

Dari sisi energi dan pertambangan, Kementerian ESDM juga mengambil langkah tegas. Pemerintah berencana membekukan sementara izin operasional perusahaan tambang terkait sebagai bentuk tekanan agar perusahaan turut bertanggung jawab dalam penyelesaian konflik lahan tersebut.

Nusron pun menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas polemik yang terjadi akibat keputusan administratif di masa lalu.

“Saya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan ini. Kami berkomitmen mengawal penyelesaian kasus ini sampai tuntas dan memastikan hak masyarakat benar-benar dipulihkan,” tandasnya.

Langkah pemerintah pusat ini diharapkan menjadi titik terang bagi ratusan kepala keluarga transmigran di Bumi Saijaan yang selama bertahun-tahun diliputi ketidakpastian status lahan mereka.

Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net