KPK Dalami Dugaan Rekayasa Lelang Proyek Jalur Kereta, Ketua Kadin Surakarta Diperiksa
fokus6.net, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan praktik korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Salah satu yang diperiksa adalah Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Surakarta, Ferry Septha Indrianto.
Ferry, yang berstatus sebagai saksi, dimintai keterangan terkait alur dan dugaan pengaturan dalam proses lelang proyek jalur kereta api di wilayah Jawa Timur. Ia diketahui berperan sebagai kontraktor dalam proyek tersebut.
“Pemeriksaan para saksi dalam perkara DJKA untuk wilayah Jawa Timur, soal kronologi proses pengaturan pelaksanaan lelang,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (11/2/2026).
Budi menjelaskan, pemeriksaan terhadap Ferry dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dengan tersangka Bupati nonaktif Pati, Sudewo (SDW). Sudewo sebelumnya merupakan Anggota DPR RI Komisi V.
“Dalam perkara ini, saksi FER sebagai kontraktor. Pemeriksaan ini untuk tersangka saudara SDW,” kata Budi.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Pada hari yang sama, penyidik juga memeriksa empat saksi lain di Kantor BPKP Provinsi Jawa Tengah. Mereka adalah Rusbandi selaku Direktur PT Karya Putra Yasa; Moch Sjawal Hidayat dari PT Surya Kencana Baru; Nur Widayat yang berstatus wiraswasta sekaligus Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi dan Komisaris CV Cakra Semesta; serta Totok Setiyo Wibowo yang juga berprofesi sebagai wiraswasta.
KPK saat ini masih mendalami konstruksi perkara suap proyek jalur kereta api yang menyeret sejumlah pihak. Selain Sudewo, penyidik juga menelusuri dugaan keterlibatan anggota DPR RI Komisi V serta mantan Menteri Perhubungan.
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pengembangan kasus merujuk pada fakta-fakta yang muncul dalam persidangan. Namun, peningkatan status hukum terhadap pihak tertentu harus didukung bukti yang cukup.
“Karena itu kan juga sudah di persidangan ya, sudah disampaikan di persidangan dan lain-lain. Tentunya perlu informasi tambahan, karena untuk meningkatkan status itu harus ada kecukupan alat bukti,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Senin (9/2/2026).
Dalam fakta persidangan sebelumnya, sebanyak 19 anggota DPR RI disebut namanya. Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Meski demikian, KPK meminta publik menunggu perkembangan lebih lanjut.
“Untuk Saudara SDW ini di perkara DJKA, baru kita mulai penanganan perkaranya atau penyidikannya. Jadi ditunggulah informasi itu,” ucap Asep.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub, yang kini bernama BTP Kelas I Semarang.
Per 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan 21 tersangka, termasuk dua korporasi. Dugaan korupsi tersebut mencakup sejumlah proyek, antara lain pembangunan jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, proyek jalur kereta api di Makassar, empat proyek konstruksi dan dua supervisi di Lampegan, Cianjur, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.
Dalam pelaksanaan proyek-proyek itu, penyidik menduga terjadi rekayasa sejak tahap administrasi hingga penentuan pemenang tender, sehingga proses lelang tidak berjalan secara transparan dan kompetitif.
Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net


Tinggalkan Balasan