Anggaran Dipangkas 34 Persen, Program Bedah Rumah di Tabalong Tahun 2026 Hanya Sasar 50 Unit
fokus6.net, TABALONG – Pemerintah Kabupaten Tabalong melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) memastikan program bedah rumah untuk warga kurang mampu tetap berjalan pada 2026. Namun, jumlah penerima bantuan tahun ini jauh berkurang akibat pemangkasan anggaran yang cukup signifikan.
Jika pada tahun-tahun sebelumnya program ini mampu menjangkau ratusan rumah, kini hanya 50 unit yang bisa direalisasikan. Penurunan tersebut dipicu oleh pengurangan anggaran Dinas Perkim Tabalong hingga 34 persen dibandingkan tahun lalu.
Kepala Dinas Perkim Tabalong, H Slamet Riyadi, menyampaikan bahwa keterbatasan anggaran menjadi faktor utama berkurangnya jumlah sasaran bantuan.
“Untuk tahun ini, alokasi yang tersedia hanya cukup untuk sekitar 50 unit rumah,” ujarnya pada Rabu (11/2/2026).
Sebagai perbandingan, pada periode sebelumnya ketika dukungan anggaran masih relatif besar, program bedah rumah mampu menyasar hingga 400 unit hunian warga.
Slamet menjelaskan, proses penentuan penerima bantuan tidak dilakukan secara sembarangan. Data calon penerima mengacu pada Silangkarr atau Sistem Informasi Penanggulangan Kemiskinan Terpadu dan Terintegrasi Kabupaten Tabalong. Di dalam sistem tersebut telah tercantum identitas warga serta dokumentasi kondisi rumah yang diusulkan.
“Data di Silangkarr sudah memuat identitas calon penerima lengkap dengan foto kondisi rumahnya,” jelasnya.
Meski demikian, data tersebut tetap melalui tahapan verifikasi lanjutan oleh Tim Fasilitator Lapangan (TFL) Dinas Perkim. Proses ini dilakukan guna memastikan kondisi riil di lapangan sesuai dengan data yang ada.
Verifikasi mencakup pengecekan kondisi fisik bangunan, status kepemilikan rumah dan lahan, serta menghindari kemungkinan adanya bantuan ganda. Langkah ini dinilai penting agar bantuan benar-benar tepat sasaran.
Adapun bentuk bantuan yang diberikan berupa material bangunan serta biaya upah tukang dengan total nilai Rp 20 juta untuk setiap unit rumah. Penerima manfaat diberi kebebasan untuk menentukan tenaga tukang secara mandiri.
“Nilai bantuan per rumah sebesar Rp 20 juta, itu sudah termasuk material dan upah tukang. Tukangnya disiapkan sendiri oleh penerima,” kata Slamet.
Besaran bantuan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, sehingga nominal yang diberikan telah mengikuti ketentuan yang berlaku secara nasional.
Dengan keterbatasan anggaran yang ada, Dinas Perkim Tabalong berharap program ini tetap mampu membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan, meskipun jumlah penerimanya lebih sedikit dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net


Tinggalkan Balasan