Terungkap di Sidang Korupsi Chromebook, Harga Laptop Rp6,8 Juta Padahal HPP Hanya Rp3,4 Juta
fokus6.net, JAKARTA – Sidang dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook mengungkap selisih harga yang mencolok antara biaya produksi dan harga jual perangkat di e-katalog pemerintah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menemukan bahwa satuan harga laptop bisa mencapai Rp6,8 juta, sementara harga pokok produksi (HPP) hanya sekitar Rp3,4 juta.
Fakta tersebut terungkap saat jaksa memeriksa Direktur Utama PT Evercoss Technology Indonesia, Imam Sujati, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026). Imam dihadirkan sebagai saksi untuk sejumlah terdakwa, yakni tenaga konsultan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief (IBAM), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah, serta eks Direktur Pembinaan SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
Dalam persidangan, jaksa menanyakan harga laptop Evercoss yang ditampilkan di e-katalog pada 2021. Imam menyebut harga jualnya sekitar Rp3,75 juta, namun jaksa menilai angka tersebut lebih mendekati biaya produksi.
“Iya, harga yang dijual di e-katalog 2021 berapa?” tanya jaksa.
“2021 Rp3,75 juta,” jawab Imam.
“Itu HPP-nya kali,” cecar jaksa.
“HPP-nya Rp2,9 juta,” ujar Imam.
Imam menjelaskan, angka HPP tersebut merupakan hasil klarifikasi bersama tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ia mengatakan perhitungan awal hanya memasukkan biaya bahan baku, sebelum akhirnya direvisi dengan menambahkan komponen lain seperti tenaga kerja, pengapalan, hingga biaya logistik.
“Pada waktu saya diperiksa itu hanya memasukkan unsur biaya bahan baku, belum memasukkan biaya pekerja, EMKL, pengapalan, dan lain sebagainya. Setelah dirinci bersama BPKP, HPP-nya Rp2,9 juta untuk non-CDM, sedangkan yang CDM bertambah sekitar Rp463 ribu sehingga totalnya Rp3,4 juta,” jelas Imam.
Jaksa kemudian menyoroti kemunculan harga hingga Rp6,8 juta di e-katalog melalui metode Satuan Harga Referensi (SRP). Ia mempertanyakan bagaimana angka tersebut bisa terbentuk, terlebih disebut muncul melalui reseller dengan dukungan prinsipal.
“Harga satuannya di e-katalog bisa timbul Rp6,8 juta itu gimana? Itu kan metode SRP,” tanya jaksa.
“Waduh itu LKPP, saya malah nggak tahu Pak. Saya nggak tahu prosesnya bisa timbul harga segitu,” jawab Imam.
Imam juga mengaku tidak pernah menerima laporan dari reseller terkait lonjakan harga tersebut. Saat ditanya apakah pernah ada pihak kementerian atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang datang untuk menegosiasikan atau meminta penjelasan mengenai harga tersebut, ia menjawab singkat, “Tidak ada.”
Pertanyaan serupa juga diarahkan pada peran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). Namun Imam kembali menegaskan tidak pernah dimintai penjelasan, termasuk saat konsolidasi pengadaan pada 2022. “Tidak ada,” katanya.
Dalam surat dakwaan perkara ini, jaksa menilai mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim bersama jajarannya telah menyalahgunakan kewenangan dengan mengarahkan kebijakan pengadaan laptop pendidikan periode 2019–2024 agar wajib menggunakan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Kebijakan tersebut disebut mengondisikan ekosistem Google sebagai penyedia tunggal sekaligus menutup peluang vendor lain.
Jaksa juga menilai kebijakan itu tidak sepenuhnya berbasis kebutuhan riil sekolah, termasuk di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Penetapan anggaran disebut dilakukan tanpa riset memadai, sementara pelaksanaan pengadaan melalui e-katalog dan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) dinilai tidak disertai uji kewajaran harga.
Akibat rangkaian kebijakan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp2,18 triliun. Rinciannya, sekitar Rp1,567 triliun berasal dari dugaan kemahalan harga Chromebook, sedangkan Rp621 miliar lainnya terkait pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan.
Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net


Tinggalkan Balasan