Ribuan Warga Miskin HSS Tetap Bisa Berobat Gratis Meski PBI-JKN Dinonaktifkan
fokus6.net, HULU SUNGAI SELATAN – Kabar penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) tidak membuat ribuan warga miskin di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) kehilangan akses layanan kesehatan. Pemerintah kabupaten memastikan seluruh warga terdampak tetap mendapatkan pelayanan berobat gratis.
Di HSS, tercatat sebanyak 5.918 warga yang sebelumnya berstatus PBI-JKN sempat dinonaktifkan oleh pemerintah pusat. Namun, kebijakan tersebut tidak serta-merta menghentikan hak masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan.
Pemerintah pusat sendiri, dalam rapat bersama DPR RI pada Senin (9/2), menyatakan memberikan masa transisi selama tiga bulan bagi sekitar 11 juta peserta PBI-JKN yang dinonaktifkan. Dalam periode tersebut, pemerintah akan melakukan verifikasi ulang untuk menentukan kelanjutan kepesertaan mereka.
Menanggapi kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten HSS menyiapkan skema perlindungan melalui program Universal Health Coverage (UHC).
“Jika ada warga HSS yang tidak lagi masuk dalam PBI-JKN, pemerintah daerah akan menjaminnya. Ini sudah kami antisipasi sejak awal melalui program UHC,” kata Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana HSS, Nurdiana Citra Dewi S.Kep, Ners, Senin (9/2).
Menurut Nurdiana, jaminan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat karena dilindungi oleh peraturan daerah. Seluruh warga yang memiliki KTP HSS dapat mendaftarkan diri melalui Dinas Sosial untuk masuk dalam skema UHC daerah.
“Dari sekitar 239 ribu penduduk HSS, pemerintah kabupaten menjamin pengobatan gratis bagi kurang lebih 135 ribu warga yang tergolong tidak mampu,” jelasnya.
Selain itu, Pemkab HSS juga meluncurkan inovasi layanan bernama Si Ijak, berupa grup WhatsApp lintas sektor yang dirancang untuk membantu warga yang kepesertaan PBI-JKN-nya mendadak nonaktif.
“Lewat Si Ijak, pasien yang PBI-JKN-nya dinonaktifkan bisa langsung mengakses layanan puskesmas hingga rumah sakit. Bahkan, pada hari yang sama, pasien sudah bisa mendapatkan perlindungan pelayanan kesehatan,” terangnya.
Nurdiana menegaskan tidak ada perbedaan kualitas layanan antara peserta PBI-JKN dan peserta UHC yang dijamin pemerintah daerah.
“Semua layanan kesehatan bisa diakses, baik layanan primer maupun lanjutan. Di rumah sakit pun tidak ada hambatan, termasuk untuk layanan cuci darah, kemoterapi, penyakit ginjal, dan layanan lainnya,” ujarnya.
Kebijakan penonaktifan PBI-JKN juga berdampak di Kabupaten Banjar, dengan sekitar 12 ribu peserta tercatat tidak lagi aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Namun, Pemerintah Kabupaten Banjar juga memastikan warganya tetap mendapatkan perlindungan kesehatan.
“Skema kami jelas. Jika BPJS warga tidak aktif, kami upayakan reaktivasi terlebih dahulu. Jika berhasil, pembiayaan tetap dari APBN. Jika tidak, akan ditanggung APBD. Intinya, warga tetap ter-cover,” kata Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Pembiayaan Dinas Kesehatan Banjar, M Habibi S.Kep, MPH.
Habibi menegaskan komitmen Pemkab Banjar untuk mempertahankan status Universal Health Coverage di daerahnya.
“Kami konsisten memastikan warga yang layak dan membutuhkan pelayanan kesehatan tetap mendapatkan jaminan, meskipun terjadi pengurangan PBI dari pusat,” tegasnya.
Untuk meredam kekhawatiran masyarakat, Dinas Kesehatan bersama Dinas Sosial, Bappeda, dan BPJS Kesehatan bergerak cepat melakukan berbagai langkah antisipasi. Sosialisasi status kepesertaan terus digencarkan, sementara Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIK-NG) diminta aktif menjangkau warga yang terdampak.
Puskesmas, perawat, dan bidan desa juga diarahkan untuk membantu proses reaktivasi kepesertaan. Koordinasi dengan rumah sakit, terutama yang menangani pasien kronis seperti hemodialisis dan kemoterapi, turut diperkuat agar status kepesertaan pasien dapat dipantau secara berkala.
Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net


Tinggalkan Balasan