KPK Periksa Direktur Koperasi ABS, Dalami Dugaan Aliran Uang ke Bupati Pati
fokus6.net, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan pengisian perangkat desa yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo.
Terbaru, penyidik memeriksa Direktur Bisnis Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Artha Bahana Syariah (ABS), Muhamad Ichsan Azhari, guna menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami arus uang yang diduga terkait dengan Sudewo, baik yang masuk maupun keluar melalui koperasi tersebut.
“Pihak dari Koperasi ABS. Dalam pemeriksaan ini penyidik mendalami terkait dengan dugaan aliran uang, baik yang masuk maupun yang keluar dari saudara SDW di koperasi tersebut,” ujar Budi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026).
KPK juga tengah menelusuri posisi dan peran koperasi itu dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa. Penyidik ingin memastikan sejauh mana keterkaitan lembaga tersebut dengan praktik ilegal yang sedang diusut.
“Jadi kami akan melihat kedudukan koperasi ABS ini seperti apa, terlebih kaitannya dengan konstruksi perkara di dugaan tindak pemerasan untuk pengisian formasi perangkat desa,” tambahnya.
Muhamad Ichsan Azhari diketahui telah menyelesaikan pemeriksaan oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (9/2/2026).
Kasus ini sendiri berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Kabupaten Pati. Dari operasi tersebut, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Sudewo bersama tiga kepala desa: Abdul Suyono (Kepala Desa Karangrowo), Sumarjiono (Kepala Desa Arumanis), dan Karjan (Kepala Desa Sukorukun), yang seluruhnya berada di Kecamatan Jaken.
Keempatnya diduga melakukan pemerasan secara bersama-sama terhadap calon perangkat desa dengan menetapkan tarif antara Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang. Angka tersebut meningkat dari kisaran awal Rp125 juta hingga Rp150 juta.
KPK mengungkapkan bahwa praktik tersebut disertai ancaman. Calon perangkat desa yang menolak membayar disebut tidak akan memperoleh kesempatan menduduki jabatan pada periode berikutnya.
Hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono dilaporkan telah mengumpulkan sekitar Rp2,6 miliar dari delapan desa di Kecamatan Jaken. Berdasarkan temuan awal OTT, penyidik memperkirakan total dugaan pemerasan bisa mencapai Rp50 miliar.
“Di Kecamatan Jaken saja ditemukan barang bukti Rp2,6 miliar. Jika dikalikan dengan total 21 kecamatan di Kabupaten Pati, maka nilainya diperkirakan mencapai Rp54,6 miliar,” ungkap KPK.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik juga telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk Kantor Bupati Pati, Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kantor Sekretariat Daerah, rumah para tersangka, serta sejumlah tempat lain yang terkait perkara. Dari penggeledahan itu, KPK menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik.
Selain itu, KPK memastikan masa penahanan Sudewo dan para tersangka lainnya telah diperpanjang guna kepentingan penyidikan.
“Penyidik telah melakukan perpanjangan pertama penahanan terhadap tersangka SDW dkk, untuk 40 hari ke depan,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (9/2/2026).
Perpanjangan dilakukan setelah masa penahanan awal selama 20 hari berakhir pada 8 Februari 2026. Penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi alat bukti, terutama melalui pemeriksaan sejumlah saksi, agar perkara ini dapat segera dibawa ke tahap berikutnya.
Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net


Tinggalkan Balasan