fokus6.net, KABUPATEN BANJAR – Polsek Martapura Timur menggelar rekonstruksi pembunuhan Martapura di Desa Dalam Pagar, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar, Senin pagi. Tersangka Mahmuddin memperagakan 18 adegan mulai dari adu mulut hingga penyerangan terhadap korban Badrani alias Atak.

Kapolsek Martapura Timur Ipda Taufik menyatakan peristiwa itu bermula dari persoalan sepele. Mahmuddin merasa tersinggung atas ucapan Badrani saat berjalan menuju sawah, lalu menghampiri korban hingga terjadi cekcok.

“Dari hasil rekonstruksi, kejadian dipicu karena pelaku tidak terima dengan ucapan korban. Keduanya sempat terlibat dorong-dorongan sebelum pelaku menyerang korban dengan senjata tajam,” ujar Ipda Taufik.

Selanjutnya, rekonstruksi pembunuhan Martapura ini memperlihatkan Mahmuddin menyerang Badrani menggunakan senjata tajam. Serangan itu mengakibatkan korban mengalami luka parah hingga meninggal dunia.

Lebih lanjut, Ipda Taufik menegaskan seluruh adegan bertujuan mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta di lapangan. Hasilnya, keterangan Mahmuddin sesuai dengan bukti yang ada.

Dengan demikian, rekonstruksi pembunuhan Martapura ini menjadi dasar penguatan berkas perkara.

“Atas perbuatannya, tersangka menghadapi pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tegas Ipda Taufik.

Penulis/Reporter: Sairi

Baca juga  Santri Pelaihari Gelar Pawai Taaruf Sambut Ramadan 1447 Hijriah