fokus6.net, JAKARTA – Momentum peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 dimanfaatkan insan pers untuk menyuarakan tuntutan penguatan regulasi media. Dewan Pers bersama organisasi wartawan dan perusahaan media secara terbuka meminta pemerintah dan DPR RI meningkatkan status Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 menjadi undang-undang.

Seruan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, dalam Konvensi Nasional Media Massa yang digelar di Kota Serang, Minggu (8/2/2026). Regulasi yang dimaksud mengatur peran dan tanggung jawab perusahaan platform digital dalam mendukung keberlangsungan jurnalisme yang berkualitas.

“Sudah saatnya aturan ini memiliki landasan hukum yang lebih kuat. Perpres 32 Tahun 2024 perlu ditingkatkan menjadi undang-undang agar kedaulatan digital dan kemandirian pers Indonesia benar-benar terjamin,” ujar Totok dalam deklarasi tersebut.

Selain mendorong penguatan regulasi, insan pers juga menyoroti perlunya kepastian hukum terhadap karya jurnalistik. Pemerintah dan DPR diminta segera menegaskan bahwa produk jurnalistik merupakan objek yang dilindungi oleh hak cipta.

“Karya jurnalistik harus diakui sebagai hasil intelektual yang dilindungi. Untuk itu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta perlu direvisi agar memberikan perlindungan yang jelas bagi pers,” kata Totok.

Isu lain yang tak luput dari perhatian adalah praktik pemanfaatan konten jurnalistik oleh perusahaan teknologi digital, termasuk pengembang kecerdasan buatan. Dalam deklarasi tersebut, platform digital diminta menghentikan penggunaan karya jurnalistik secara sepihak tanpa imbal balik yang layak.

“Platform teknologi, termasuk sistem AI, wajib memberikan kompensasi yang adil dan profesional atas penggunaan karya jurnalistik sebagai sumber data maupun bahan pelatihan. Sumber media juga harus dicantumkan secara jelas dan bisa ditelusuri,” lanjutnya.

Tak hanya menyoroti pihak eksternal, deklarasi HPN 2026 juga menegaskan komitmen internal komunitas pers. Insan pers menyatakan kesediaan untuk terus mematuhi kode etik jurnalistik, menjaga profesionalisme, serta memperjuangkan peningkatan kesejahteraan dan keselamatan jurnalis.

Baca juga  Bareskrim Geledah Toko Emas di Nganjuk, Usut Dugaan TPPU dari Tambang Emas Ilegal Rp25,8 Triliun

“Segala bentuk kriminalisasi terhadap jurnalis harus ditolak. Negara wajib menjamin penegakan hukum yang adil terhadap kekerasan, intimidasi, maupun ancaman kepada pekerja pers,” ujar Totok.

Deklarasi tersebut ditandatangani Dewan Pers bersama sejumlah organisasi pers dan perusahaan media. Di antaranya Persatuan Wartawan Indonesia, Asosiasi Media Siber Indonesia, Asosiasi Televisi Lokal Indonesia, Asosiasi Televisi Swasta Indonesia, Jaringan Media Siber Indonesia, Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia, Serikat Media Siber Indonesia, serta Serikat Perusahaan Pers.

Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net