fokus6.net, BANJARMASIN – Wali Kota Banjarmasin Muhammad Yamin akhirnya buka suara ihwal persoalan penutupan sejumlah data termasuk nama peserta hingga pemenang paket pekerjaan, pada aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Indonesia National Procurement Portal (INAPROC).

Kepada awak media, Ketua DPC Gerindra Banjarmasin itu bilang beberapa informasi memang harus ditutup saat pendaftaran atau penawaran paket pekerjaan.

Ia menjelaskan disembunyikannya nama peserta lelang maupun pemenang, baik itu PT, CV, koperasi, atau perorangan untuk mencegah terjadinya persaingan yang tidak sehat.

“Yang bagian-bagian harus ditutupi itu harus kita pahami. Jadi, karena pengen bersaing, bersaing harus dengan sehat dan semuanya harus jelas dan lengkap. Jangan merusak harga penawaran, tapi kualitas pekerjaan tidak sesuai harapan,” ungkapnya menjawab polemik penutupan nama SPSE INAPROC, Senin (9/2/2026).

Yamin mengaku tak ingin kejadian tahun lalu kembali terulang. Dimana kala itu, pemenang salah satu paket pekerjaan tak menyelesaikan tanggung jawabnya sesuai teken kontrak.

“Ruginya siapa? ruginya pemerintah, program tidak berjalan. Saya pikir itu hanya akan menganggu dan merusak sebenarnya menurut pandangan saya,” lanjutnya.

Meski begitu, Yamin menekankan pengadaan barang dan jasa sudah wajib dilakukan transparan agar publik bisa ikut mengawasi segala program Pemko Banjarmasin.

“Tapi secara teknis dan juknisnya itu ada di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa,” tuturnya.

Sebelumnya publik mempertanyakan nama peserta atau pemenang paket pekerjaan lingkup Pemko Banjarmasin, yang mulai awal 2026 tak lagi ditampilkan pada SPSE INAPROC.

Salah satunya pada paket tender Penyusunan DED TPAS Basirih dengan kode tender 10110773000 diikuti sebanyak 18 peserta. Namun saat kolom peserta diakses, halaman yang ditampilkan hanya berupa barisan tulisan ‘peserta 1’ hingga ‘peserta 18’.

Contoh lainnya untuk tender perencanaan Teknis Revitalisasi Wisma Antasari Jl Lambung Mangkurat No. 21 Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah dengan pagu paket Rp. 353.600.000 juga tidak membuka secara transparan sebelas peserta yang melakukan penawaran.

Tak hanya paket tender, untuk pekerjaan non tender atau PL juga berlaku hal serupa. Misalnya paket pekerjaan Jasa Event Organizer Launching CoE Banjarmasin 2026.

Kontrak kerja itu dibuat pada 3 Februari 2026 dengan nilai pagu paket sebesar Rp200 juta yang disedot dari APBD tahun 2026, dan pada kolom peserta hanya sebatas mencantumkan “Peserta 1”. 

Penutupan nama peserta lelang untuk lingkup Pemko Banjarmasn dilaman spse.inaproc.id ini sangat kontras jika dibandingkan dengan kabupaten/kota lain di Kalsel.

Saat diakses di laman spse.inaproc.id untuk Kabupaten Banjar misalnya, paket PL Perencanaan Teknis Peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan Desa Munggu Raya Kec. Astambul dengan pagu sebesar Rp100 juta secara jelas mencantumkan peserta pekerjaan yakni CV Nusantara Reka Consultant.

Informasi peserta juga dibuka transparan untuk paket PL lingkup Pemko Banjarbaru. Salah satunya paket Perencanaan Teknis Rehabilitasi Perkuatan Tebing Sungai Peramuan dengan pagu Rp100 juta ditulis secara jelas dimenangkan CV Ijas Engineering Judgement.

Dicantumkannya nama-nama peserta yang menawar paket pekerjaan maupun pemenang lelang, sedianya sejalan dengan penjelasan SPSE INAPROC yang terlihat dari laman https://spse.inaproc.id/nasional/publik/tentangkami.

“Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat, memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan, mendukung proses monitoring dan audit dan memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time guna mewujudkan clean and good government dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” tulis paragraf kedua pada penjelasan poin soal Layanan Pengadaan Secara Elektronik.

Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net