fokus6.net, BANJARMASIN – Nama peserta penawar maupun pemenang pada aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Indonesia National Procurement Portal (INAPROC) bukan tergolong dalam informasi yang dikecualikan, sesuai UU Keterbukaan Informasi ataupun putusan-putusan Komisi Informasi.

Pernyataan ini ditegaskan Ketua Umum Jaringan Intelektual Muda Kalimantan, MS Shiddiq, Ph.D. saat dihubungi melalui pesan singkat pada Minggu (8/2/2026).

Shiddiq bilang berbicara keterbukaan informasi khususnya pengadaan barang dan jasa (PBJ), erat kaitannya dengan keterbukaan sebab pembiayaan PBJ dibiayai melalui uang publik.

“Yang boleh dikecualikan itu biasanya hal-hal teknis tertentu atau informasi yang kalau dibuka bisa mengganggu persaingan sehat. Bukan nama badan usaha atau siapa pemenang lelangnya,” tekannya yang juga Pakar Kebijakan Publik.

Dirinya melanjutkan, ditutupnya nama peserta lelang maupun pemenang, baik itu PT, CV, koperasi, atau perorangan tak heran memicu polemik dan kecurigaan publik.

Shiddiq pun mendesak Pemko Banjarmasin menjelaskan secara terbuka persoalan penutupan nama peserta maupun pemenang tender SPSE INAPROC.

Desakan tersebut bukan tanpa dasar, karena lanjutnya penutupan informasi harus ada landasan hukum yang jelas dan kuat.

“Tanpa penjelasan yang memadai, jangan salahan jika kemudian publik ’mencurigai’ ada permainan yang hendak disembunyikan,” terangnya.

Lebih jauh ia juga meminta publik tidak cepat dan harus hati-hati menarik kesimpulan dan berasumsi berlebihan terkait persoalan tersebut.

Shiddiq menuturkan penutupan data itu tak serta-merta bisa disebut sebagai upaya menutup jejak atau melindungi pihak tertentu.

“Jadi persoalannya bukan soal niatnya dulu, tapi soal dampaknya. Kebijakan yang menutup informasi terbuka, apa pun alasannya, berisiko menimbulkan persepsi negatif. Dan dalam tata kelola pemerintahan, persepsi publik itu penting,” tegasnya.

Karena itu, lanjutnya, transparansi harus jadi prioritas mengingat berfungsi sebagai alat kontrol sosial.

Dengan terbukanya nama peserta dan pemenang, publik bisa menilai sendiri apakah ada konflik kepentingan, hubungan kedekatan, atau pola-pola yang tidak sehat.

Ia bilang Pemko harus bisa membuktikan asumsi atau persepsi negatif yang timbul di tengah masyarakat, dengan menjelaskan secara terbuka alasan kebijakan itu diterapkan.

“Intinya, transparansi itu bukan untuk menyudutkan pemerintah, tapi untuk melindungi pemerintah sendiri dari prasangka dan tuduhan yang tidak perlu,” tutur Shiddiq.

Dikonfirmasi terpisah, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan Riduannor menyatakan belum bisa memberikan penjelasan terkait ditutupnya nama-nama pemenang atau peserta di aplikasi SPSE INAPROC.

“Kita belum tahu secara persis mekanisme dan tahapan lelang di LPSE,” ujarnya melalui pesan singkat.

Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net