Dewan Dakwah Apresiasi Putusan MK soal UU Perkawinan
fokus6.net, JAKARTA – Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) menyampaikan apresiasi terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 212/PUU-XXIII/2025 yang menguji Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Putusan tersebut dinilai memperkuat kepastian hukum sekaligus menegaskan bahwa keabsahan sebuah pernikahan tetap berada dalam wilayah hukum agama, sementara negara berperan pada aspek administratif seperti pencatatan.
Ketua Biro Hukum Dewan Dakwah, Nasrulloh Nasution, menilai keputusan MK menunjukkan konsistensi Mahkamah dalam menangani perkara-perkara terkait perkawinan. Ia menegaskan bahwa sejak awal MK berpegang pada prinsip bahwa negara tidak boleh mencampuri ketentuan agama dalam menentukan sah atau tidaknya sebuah pernikahan.
“Sikap ini penting untuk menjaga kepastian hukum dan ketertiban sosial,” ujar Nasrulloh dalam siaran pers yang dipublikasikan Dewan Dakwah, Minggu (8/2/2026).
Menurutnya, pertimbangan hukum yang disampaikan MK juga memberikan batas yang semakin jelas mengenai kewenangan negara dan agama. Ia melihat penegasan tersebut mencerminkan karakter Indonesia sebagai negara hukum yang religius, di mana sistem hukum nasional tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai keagamaan yang menjadi fondasi kehidupan masyarakat.
Nasrulloh menambahkan, kejelasan batas tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman bagi aparat pemerintah maupun lembaga peradilan dalam menangani persoalan pencatatan dan status hukum perkawinan. Dengan begitu, perbedaan tafsir yang selama ini muncul di tingkat praktik dapat diminimalkan.
“Putusan ini diharapkan dapat mengakhiri perbedaan tafsir yang selama ini terjadi di tingkat praktik, sekaligus mencegah lahirnya ketidakpastian hukum bagi masyarakat,” katanya.
Biro Hukum Dewan Dakwah juga mengungkapkan telah memantau proses pengujian undang-undang tersebut sejak awal persidangan hingga pembacaan putusan. Langkah itu disebut sebagai bagian dari komitmen organisasi untuk memastikan tafsir konstitusi tetap selaras dengan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta prinsip-prinsip hukum Islam yang hidup di tengah masyarakat.
Organisasi tersebut turut mengapresiasi sikap MK yang dinilai tetap berpegang pada prinsip konstitusi dan menjaga bangunan hukum perkawinan nasional agar tidak bergeser dari nilai dasar yang telah disepakati sejak undang-undang tersebut dibentuk. Ke depan, Dewan Dakwah menegaskan akan terus menjalankan pemantauan konstitusional terhadap perkara-perkara strategis di MK, khususnya yang berkaitan dengan isu keluarga, moralitas publik, dan nilai keagamaan, sebagai bentuk kontribusi masyarakat sipil dalam menjaga kehidupan bernegara yang berkeadilan.
Mahkamah Konstitusi sendiri menolak gugatan terkait pernikahan beda agama terhadap UU Nomor 1 Tahun 1974 dalam sidang yang digelar pada Senin, 2 Februari 2026. Mahkamah menilai pendirian tersebut sejalan dengan putusan-putusan sebelumnya, seperti Putusan MK Nomor 68/PUU-XII/2014, Nomor 24/PUU-XX/2022, dan Nomor 146/PUU-XXII/2024, yang sama-sama menolak permohonan pengujian norma terkait perkawinan beda agama.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan bahwa negara tidak secara tegas melarang pernikahan antaragama. Namun, sah atau tidaknya perkawinan tetap ditentukan oleh hukum agama masing-masing pihak. Dengan demikian, putusan terbaru ini semakin memperkuat posisi hukum yang telah berulang kali ditegaskan Mahkamah dalam perkara serupa.
Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net


Tinggalkan Balasan