fokus6.net, BANJARMASIN – Pengamat Kebijakan Publik Noorhalis Majid menyoroti praktik penutupan data peserta pengadaan dalam sistem SPSE INAPROC Pemko Banjarmasin. Ia menegaskan transparansi pengadaan Banjarmasin wajib terbuka karena menyangkut kepentingan publik.

Menurut Noorhalis, nama peserta lelang baik badan hukum maupun pribadi tidak boleh tersembunyi dari publik. “Ya mestinya ditampilkan, karena bukan informasi yang dikecualikan,” ujarnya melalui pesan singkat, Sabtu (7/2/2026).

Transparansi Pengadaan Banjarmasin Wajib Terbuka

Noorhalis merinci bahwa UU Keterbukaan Informasi Publik hanya melindungi informasi menyangkut rahasia pribadi dan rahasia negara. Data pengadaan dalam sistem SPSE INAPROC tidak masuk kategori informasi rahasia.

Selain itu, ia menekankan data pengadaan justru harus terbuka agar masyarakat dapat mengontrol dan berpartisipasi. “Di luar informasi yang hukum lindungi, apalagi menyangkut hajat hidup masyarakat, mestilah terbuka,” tegasnya.

Lebih lanjut, Noorhalis menilai transparansi pengadaan Banjarmasin menjadi kunci akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah. Publik berhak mengetahui siapa saja pihak yang ikut dalam proses penawaran paket pekerjaan.

Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan Riduannor belum memberikan respons rinci soal persoalan ini. “Baik, nanti saya coba diskusi dulu dengan teman-teman,” tulisnya singkat.

Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net

Baca juga  MBG di HST Viral, Roti Menghitam dan Telur Diduga Busuk