Tragedi Bocah SD di NTT, Menteri PPPA Soroti Minimnya Ruang Curhat
fokus6.net, JAKARTA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi menyoroti dugaan kurangnya ruang bagi anak untuk mengekspresikan perasaan setelah seorang siswa kelas IV SD berinisial YBR (10) di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditemukan meninggal dunia akibat gantung diri.
Arifatul menyampaikan bahwa berdasarkan telaah awal, peristiwa tragis tersebut diduga tidak dipicu oleh satu masalah saja, melainkan akumulasi tekanan yang dialami korban tanpa memiliki tempat untuk berbagi cerita.
“Dari analisis sementara kami, ini tampaknya merupakan akumulasi dari berbagai persoalan yang dihadapi anak tersebut. Namun, kemungkinan besar ia tidak memiliki ruang untuk bercerita tentang apa yang dirasakannya,” ujar Arifatul kepada wartawan di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Sabtu (7/2/2026).
Ia juga menyinggung adanya faktor budaya yang masih melekat di sebagian masyarakat, di mana anak laki-laki kerap dituntut untuk selalu terlihat kuat dan tidak menunjukkan emosi. Kondisi tersebut dinilai bisa membuat anak memilih memendam perasaan.
“Masih ada pandangan bahwa laki-laki harus kuat, tidak boleh cengeng, dan tidak boleh menangis. Hal seperti ini mungkin saja berpengaruh,” katanya.
Meski demikian, Arifatul menegaskan bahwa pihaknya belum menarik kesimpulan akhir. Kementerian PPPA masih melakukan pendalaman agar penyebab pasti kejadian dapat dipahami secara menyeluruh.
“Kami belum bisa memberikan analisis final. Jika hasil pendalaman sudah lebih kuat, tentu akan kami sampaikan. Untuk sementara, indikasinya anak ini tidak memiliki tempat untuk mengungkapkan apa yang sebenarnya ia alami,” tambahnya.
Diketahui, YBR diduga nekat mengakhiri hidup setelah merasa kecewa karena tidak dibelikan buku tulis dan pulpen untuk kebutuhan sekolah. Ibunya yang merupakan orang tua tunggal disebut tidak mampu memenuhi kebutuhan tersebut akibat keterbatasan ekonomi.
Peristiwa ini juga menyoroti adanya praktik pungutan di sekolah. Sebelum kejadian, korban bersama sejumlah siswa lain dilaporkan berulang kali diminta membayar biaya pendidikan. Padahal, YBR merupakan siswa sekolah dasar negeri yang seharusnya mendapatkan akses pendidikan dasar.
Informasi yang beredar menyebutkan korban dikenai pungutan sekitar Rp1.220.000 per tahun dengan sistem cicilan. Kasus ini pun memicu perhatian terhadap beban biaya pendidikan serta pentingnya dukungan emosional bagi anak, baik di lingkungan keluarga maupun sekolah.
Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net


Tinggalkan Balasan