fokus6.net, JAKARTA — KPK menangkap Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dalam operasi tangkap tangan terkait suap PN Depok, Rabu (5/2/2026) malam. Kasus ini melibatkan praktik suap dalam proses penyelesaian sengketa lahan perusahaan PT Karabha Digdaya.

Data LHKPN KPK mencatat total kekayaan I Wayan sebesar Rp949 juta per laporan 21 Januari 2025. Ia mencatat satu aset tanah dan bangunan seluas 100 meter persegi di Gianyar, Bali, senilai Rp750 juta.

Selain itu, I Wayan memiliki tiga kendaraan yakni Honda PCX 2020, Honda ADV 2023, dan Toyota Yaris 2018 dengan total nilai Rp250 juta. Ia juga memiliki kewajiban utang Rp150 juta sehingga kekayaan bersihnya berada di angka Rp949 juta.

Awal Mula Suap PN Depok

Perkara ini berakar dari putusan PN Depok pada 2023 yang memenangkan gugatan PT Karabha Digdaya atas sengketa lahan. PT KD kemudian mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan pada Januari 2025, namun realisasinya tak kunjung berjalan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap adanya pengaturan jalur komunikasi antara pihak pengadilan dan perusahaan. “Saudara EKA selaku Ketua PN Depok bersama Saudara BBG meminta Saudara YOH bertindak sebagai satu pintu untuk menjembatani kebutuhan PT KD,” ungkap Asep, Jumat (6/2/2026).

Selanjutnya, YOH atau Yohansyah Maruanaya menemui perwakilan perusahaan sekaligus menyampaikan permintaan dana percepatan eksekusi. Negosiasi antara kedua pihak menghasilkan kesepakatan fee sebesar Rp850 juta dari permintaan awal Rp1 miliar.

Negosiasi Fee hingga Rp850 Juta

“Pihak PT KD melalui BER menyatakan keberatan atas nilai Rp1 miliar. Dalam prosesnya, dicapai kesepakatan fee percepatan eksekusi sebesar Rp850 juta,” kata Asep.

Setelah kesepakatan tercapai, Ketua PN Depok mengeluarkan penetapan pengosongan lahan dan jurusita langsung menjalankannya. Pihak perusahaan menyerahkan pembayaran utama Rp850 juta di sebuah lapangan golf pada Februari 2026.

Baca juga  Terbongkar! ‘Uang Apresiasi’ Jadi Sandi Pelicin Mulyono dalam Kasus Suap Restitusi Pajak

Lebih lanjut, KPK menduga dana itu berasal dari pencairan cek dan invoice fiktif milik PT SKBB Consulting Solusindo. Perusahaan konsultan itu berperan sebagai perantara dalam transaksi suap PN Depok tersebut.

Lima Tersangka Kasus Suap PN Depok

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah I Wayan Eka Mariarta (Ketua PN Depok), Bambang Setyawan (Wakil Ketua PN Depok), Yohansyah Maruanaya (Jurusita PN Depok), Trisnadi Yulrisman (Dirut PT KD), dan Berliana Tri Ikusuma (Head Corporate Legal PT KD).

Dengan demikian, KPK menegaskan pengusutan suap PN Depok ini akan terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak. Kasus ini kembali menyoroti pentingnya transparansi dan integritas lembaga peradilan.

Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net