Sindikat Judi Online WNA India Digerebek di Bali, Beromzet Hingga Rp8 Miliar per Bulan
fokus6.net, JAKARTA – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali berhasil mengungkap jaringan judi online internasional yang dijalankan puluhan warga negara asing (WNA) asal India. Sebanyak 35 orang ditetapkan sebagai tersangka setelah aparat menggerebek dua vila yang dijadikan pusat operasi di wilayah Kabupaten Badung.
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan mendalam terhadap aktivitas judi daring yang beroperasi secara tersembunyi.
“Awalnya kami mengamankan 39 warga negara India. Setelah proses pendalaman, 35 orang ditetapkan sebagai tersangka dan empat lainnya berstatus saksi,” ujarnya dalam konferensi pers di Denpasar, Sabtu (7/2).
Terendus dari Patroli Siber
Kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan pada 15 Januari 2026. Polisi menemukan akun Instagram bernama Rambetexchange yang mempromosikan situs judi “Ram Betting Exchange”.
Dari analisis forensik digital, penyidik menemukan tautan yang menyediakan layanan deposit, penarikan dana, hingga sistem dukungan operasional perjudian.
Penyelidikan kemudian mengarah ke dua lokasi berbeda yang diduga menjadi markas jaringan tersebut, yakni sebuah vila di Jalan Subak Daksina, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, serta vila lainnya di Jalan Raya Munggu, Desa Cepaka, Kediri.
Penggerebekan dilakukan pada Selasa, 3 Februari 2026. Polisi mengamankan para pelaku beserta berbagai barang bukti elektronik.
Menyamar sebagai Turis
Menurut Daniel, para tersangka masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan dan berpura-pura menjadi wisatawan, padahal menjalankan bisnis judi online sebagai sumber penghasilan.
“Dari hasil operasional, satu lokasi diperkirakan menghasilkan sekitar INR 22.980.373 atau setara Rp4,3 miliar per bulan. Jika digabungkan, omzet dari dua tempat mencapai Rp7 hingga Rp8 miliar setiap bulan,” ungkapnya.
Sudah Beroperasi Sejak 2025
Direktur Ressiber Polda Bali Kombes Pol Aszhari Kurniawan menambahkan, jaringan ini diduga telah aktif sejak November 2025. Para pelaku memasarkan situs judi melalui media sosial dengan menyertakan tautan akses langsung bagi pengguna.
“Mereka bertugas mengelola transaksi deposit, penarikan dana, serta memberikan layanan dukungan menggunakan laptop, komputer, dan ponsel,” jelas Aszhari.
Mayoritas pengguna situs tersebut berasal dari India, yang diduga memang menjadi target utama jaringan tersebut, termasuk wisatawan India yang sedang berlibur di Bali.
Para pelaku diketahui direkrut oleh seorang warga India dan digaji sekitar Rp5 juta per bulan. Seluruh tersangka merupakan pria yang disebut tidak memiliki pekerjaan tetap di negara asalnya.
“Mereka datang menggunakan visa turis dan menyamarkan aktivitasnya agar tidak terdeteksi,” tambahnya.
Polisi Sita Puluhan Perangkat
Dari penggerebekan itu, aparat menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga monitor, 42 telepon genggam, 15 laptop, tiga komputer, serta dua router yang diduga digunakan untuk menjalankan operasional judi daring.
Para tersangka kini dijerat Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 426 ayat (1) KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara dan denda hingga Rp200 juta.
Polda Bali menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan internasional lain yang beroperasi di Indonesia.
Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net


Tinggalkan Balasan