Profil PT Karabha Digdaya Terseret OTT KPK, BUMN Pengelola Emeralda Golf Diduga Suap Rp850 Juta untuk Eksekusi Lahan
fokus6.net, JAKARTA – PT Karabha Digdaya tengah menjadi perhatian publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap percepatan eksekusi lahan di kawasan Tapos, Depok. Dua di antaranya merupakan petinggi perusahaan, yakni Direktur Utama Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal Berliana Tri Kusuma.
Keduanya diduga memberikan suap kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, serta Juru Sita Yohansyah Maruanaya guna mempercepat proses hukum atas lahan sengketa.
BUMN Pengelola Aset Negara
PT Karabha Digdaya bukan perusahaan biasa. Berdiri sejak 1989, seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Perusahaan ini awalnya fokus pada pengelolaan aset negara pasca-krisis ekonomi 1998, termasuk properti yang sebelumnya berada dalam kendali Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Keuntungan dan aset yang dikelola perusahaan secara langsung berkontribusi pada kas negara.
Salah satu unit bisnis andalannya adalah sektor hospitality melalui Emeralda Golf Club. Namun dalam beberapa tahun terakhir, perusahaan mulai bertransformasi menjadi pengembang properti mandiri setelah Rencana Jangka Panjang Perusahaan 2022–2026 disahkan.
Transformasi tersebut mendorong perusahaan lebih agresif dalam mengamankan lahan strategis untuk mendukung ekspansi bisnis.
Proyek Umma Arsa Estate Jadi Pertaruhan
Langkah besar dilakukan pada 26 Mei 2025 ketika PT Karabha Digdaya meluncurkan klaster hunian Umma Arsa Estate di Tapos, Depok. Proyek senilai Rp55 miliar itu ditargetkan menghasilkan penjualan hingga Rp90 miliar dalam tiga tahun.
Mengusung konsep desain Japandi (Japanese-Scandinavian), hunian ini menyasar keluarga muda dan generasi milenial dengan kisaran harga Rp980 juta hingga Rp1,5 miliar.
Namun keberhasilan proyek sangat bergantung pada kepastian hukum lahan di sekitar kawasan tersebut, termasuk bidang tanah seluas 6.520 meter persegi yang menjadi objek sengketa.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menilai ada kepentingan bisnis besar di balik upaya percepatan eksekusi lahan itu.
“Tanah itu berada di kawasan strategis Tapos, dekat wilayah wisata dan akses transportasi. Pasti ada rencana bisnis di sana. Perusahaan tentu ingin kepemilikan hukumnya segera jelas agar lahan bisa langsung diolah,” ujarnya.
Jejak Karier Dirut yang Kini Jadi Tersangka
Trisnadi Yulrisman dikenal sebagai figur berpengalaman di lingkungan perusahaan negara. Sebelum memimpin PT Karabha Digdaya, ia menjabat Direktur Keuangan dan Operasional PT Sarana Multigriya Finansial (SMF), BUMN yang bergerak di pembiayaan perumahan.
Karier panjangnya di sektor keuangan membuat keterlibatannya dalam kasus ini dinilai ironis, mengingat ia terbiasa bekerja dalam sistem regulasi ketat dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Awal Mula Perkara
Kasus ini berakar dari putusan PN Depok pada 2023 yang memenangkan gugatan perusahaan. PT Karabha Digdaya kemudian mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan pada Januari 2025, tetapi prosesnya tak kunjung berjalan.
Di tengah situasi tersebut, warga yang bersengketa mengajukan Peninjauan Kembali (PK), sehingga proses hukum semakin berlarut.
“Dalam perkembangannya, Ketua PN Depok dan Wakil Ketua PN meminta juru sita bertindak sebagai ‘satu pintu’ yang menjembatani kebutuhan perusahaan dengan pengadilan,” kata Asep.
Juru sita Yohansyah kemudian menyampaikan permintaan fee Rp1 miliar kepada pihak perusahaan. Namun setelah negosiasi, angka itu disepakati turun menjadi Rp850 juta.
“Pihak PT KD menyatakan keberatan atas nilai awal Rp1 miliar. Akhirnya disepakati Rp850 juta untuk percepatan eksekusi,” jelas Asep.
Tak lama setelah kesepakatan, Ketua PN Depok menerbitkan penetapan pengosongan lahan yang kemudian dijalankan oleh juru sita. Bahkan, disebutkan ada pemberian awal sebesar Rp20 juta sebelum transaksi utama.
Pada Februari 2026, uang Rp850 juta diserahkan di sebuah lapangan golf. Dana tersebut diduga berasal dari pencairan cek dan invoice fiktif milik perusahaan konsultan.
Lima Orang Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka, yaitu:
- I Wayan Eka Mariarta – Ketua PN Depok
- Bambang Setyawan – Wakil Ketua PN Depok
- Yohansyah Maruanaya – Juru Sita PN Depok
- Trisnadi Yulrisman – Direktur Utama PT Karabha Digdaya
- Berliana Tri Kusuma – Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya
Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net


Tinggalkan Balasan