KPK Duga Anak Usaha Kemenkeu Suap Pimpinan PN Depok demi Percepat Eksekusi Lahan Strategis di Tapos
fokus6.net, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap yang melibatkan PT Karabha Digdaya, perusahaan yang disebut sebagai anak usaha Kementerian Keuangan. Perusahaan tersebut diduga memberikan suap kepada pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok agar proses eksekusi lahan sengketa seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos dapat dipercepat.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menilai lokasi tanah yang berada di kawasan strategis menjadi faktor utama di balik dorongan perusahaan untuk segera menguasai lahan tersebut secara hukum. Ia menduga terdapat rencana bisnis besar yang telah disiapkan.
“Tadi saya sudah sampaikan bahwa tanah itu lokasinya kan di Tapos ya, daerah Tapos, Depok, berdekatan dengan wilayah wisata gitu. Pasti ada plan bisnisnya di situ. Tidak mungkinlah sebuah perusahaan urgensinya apa menginginkan tanah seperti itu,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2) malam.
Menurut Asep, penguasaan lahan secara cepat akan membuka jalan bagi perusahaan untuk segera mengembangkan kawasan tersebut menjadi proyek yang berpotensi menghasilkan keuntungan. “Perusahaan ini ingin cepat supaya tanah itu segera dieksekusi, segera kepemilikannya secara hukum ada pada perusahaan itu, sehingga tanah itu bisa segera diolah. Misalkan, dibuat taman wisata dan lain-lain yang tentunya bisa menjadi income atau penghasilan bagi perusahaan tersebut,” katanya.
Perkara ini terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Depok, Jawa Barat, pada 5 Februari 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penanganan perkara sengketa lahan di lingkungan PN Depok.
Sehari setelah OTT, Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi menyatakan dukungannya terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK serta memastikan lembaganya akan menindaklanjuti kasus tersebut.
Dalam operasi itu, penyidik mengamankan tujuh orang, termasuk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, seorang pejabat pengadilan, serta seorang direktur bersama tiga pegawai PT Karabha Digdaya. Setelah melakukan pemeriksaan awal, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan sengketa lahan.
Mereka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, juru sita Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, serta Head Corporate Legal perusahaan tersebut, Berliana Tri Kusuma. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.


Tinggalkan Balasan