fokus6.net, JAKARTA – KPK mengungkap sandi khusus yang Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono, gunakan saat meminta uang terkait suap restitusi pajak. Mulyono menyebut istilah “uang apresiasi” sebagai kode untuk memuluskan pencairan dana restitusi PPN.

Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan kode itu muncul dalam pertemuan antara Mulyono dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti, Venzo. Mulyono menyampaikan bahwa permohonan restitusi PPN PT BKB dapat Mulyono kabulkan dengan menyinggung adanya uang apresiasi.

Suap Restitusi Rp1,5 Miliar Lewat Invoice Fiktif

Kedua pihak kemudian menyepakati nilai suap restitusi sebesar Rp1,5 miliar. Perusahaan mencairkan dana itu melalui invoice fiktif setelah restitusi turun, lalu membaginya kepada sejumlah pihak.

Selain itu, Mulyono menerima Rp800 juta dari total dana tersebut. Fiskus Dian Jaya Demega mendapat Rp200 juta, namun hanya menerima bersih Rp180 juta setelah potongan.

Sementara itu, pihak perusahaan menguasai sisa dana sebesar Rp500 juta. KPK kini masih mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik suap ini.

KPK Temukan Mulyono Rangkap Jabatan Komisaris

Lebih lanjut, KPK juga menemukan dugaan bahwa Mulyono merangkap jabatan sebagai komisaris di beberapa perusahaan. Temuan itu muncul dari operasi tangkap tangan yang KPK lakukan terhadap Mulyono.

“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK mendapatkan informasi bahwa Saudara MLY juga diduga menjadi komisaris di beberapa perusahaan,” ungkap Asep.

Dengan demikian, penyidik KPK kini menelusuri seluruh aliran dana suap restitusi pajak itu dan kemungkinan pihak lain yang terlibat dalam jaringan suap Mulyono.

Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net

Baca juga  OTT KPP Madya Banjarmasin, KPK Umumkan Status Mulyono Sore Ini