fokus6.net, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti (BKB). Kasus ini menyeret pejabat pajak hingga pihak perusahaan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Tiga tersangka tersebut adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin Mulyono, fiskus sekaligus anggota tim pemeriksa Dian Jaya Demega, serta Manajer PT BKB Venasius Jenarus Genggor yang dikenal dengan nama Venzo. Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari pertama hingga 24 Februari 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Pengungkapan perkara ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada Rabu, 4 Februari 2026. Dari hasil pengembangan, lembaga antirasuah menilai alat bukti telah cukup untuk menaikkan perkara ke tahap penyidikan.

“Dengan dasar kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/2).

Asep menjelaskan, pada 2024 PT BKB mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai dengan status lebih bayar kepada KPP Madya Banjarmasin. Permohonan tersebut kemudian diperiksa oleh tim khusus, termasuk Dian Jaya sebagai salah satu anggotanya.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar, setelah koreksi fiskal Rp1,14 miliar, sehingga restitusi yang disetujui menjadi Rp48,3 miliar,” kata Asep.

Masuk November 2025, Mulyono disebut menggelar pertemuan dengan Venzo dan Direktur Utama PT BKB, Imam Satoto Yudiono. Dalam pertemuan lanjutan, Mulyono menyampaikan bahwa permohonan restitusi dapat dikabulkan dengan catatan adanya pemberian “uang apresiasi”.

Permintaan tersebut disepakati oleh PT BKB melalui Venzo dengan nilai Rp1,5 miliar. Dari jumlah itu, telah disepakati pula adanya pembagian jatah bagi para pihak yang terlibat.

“Kesepakatan ‘uang apresiasi’ tersebut mencakup pembagian untuk Mulyono, Dian Jaya, dan Venzo,” ungkap Asep.

Pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar serta Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dengan nilai sesuai hasil pemeriksaan. Dana restitusi akhirnya cair ke rekening PT BKB pada 22 Januari 2026.

Setelah pencairan, Dian Jaya menghubungi pihak PT BKB untuk menagih bagiannya. Uang tersebut dicairkan perusahaan dengan menggunakan invoice fiktif. Tak lama kemudian, Venzo bertemu Mulyono di sebuah restoran untuk memfinalkan pembagian dana suap.

Pembagian tersebut disepakati dengan rincian Rp800 juta untuk Mulyono, Rp200 juta untuk Dian Jaya, dan Rp500 juta untuk Venzo. Namun, dalam praktiknya, Dian Jaya hanya menerima Rp180 juta setelah dipotong permintaan Venzo sebesar Rp20 juta.

“Dana yang diterima DJD telah digunakan untuk kebutuhan pribadi,” kata Asep.

Sementara itu, uang Rp800 juta untuk Mulyono diserahkan dalam kardus di area parkir sebuah hotel di Banjarmasin. Uang tersebut kemudian dititipkan kepada orang kepercayaan Mulyono di salah satu gerai waralaba miliknya.

“Sebagian dana digunakan untuk pembayaran uang muka rumah sebesar Rp300 juta, sementara Rp500 juta lainnya masih disimpan,” ujar Asep.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai fisik sebesar Rp1 miliar dari tangan Mulyono dan Venzo. Selain itu, penyidik juga mengamankan bukti penggunaan dana Rp300 juta untuk DP rumah, Rp180 juta yang telah dipakai Dian Jaya, serta Rp20 juta yang digunakan Venzo.

“Total barang bukti yang diamankan dalam perkara ini mencapai Rp1,5 miliar,” tegas Asep.

Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net