Restitusi Rp48,3 Miliar Disetujui, PT Buana Karya Bhakti Diduga Ikut Minta Jatah dalam Skandal Suap Pajak
fokus6.net, JAKARTA – Skandal suap restitusi pajak yang menjerat Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono, turut menyeret perusahaan sawit PT Buana Karya Bhakti (BKB). Dalam kasus ini, pihak perusahaan diduga bukan hanya pemberi suap, tetapi juga meminta bagian dari dana yang disepakati.
Menurut KPK, kesepakatan uang “apresiasi” sebesar Rp1,5 miliar terjadi setelah pembahasan pengajuan restitusi pajak perusahaan.
“PT BKB melalui VNZ menyepakati permintaan tersebut dengan besaran Rp1,5 miliar kepada MLY sebagai uang apresiasi, dengan adanya uang sharing untuk VNZ,” kata Asep Guntur.
Venzo bahkan meminta potongan 10 persen dari jatah untuk fiskus Dian Jaya Demega.
“VNZ bertemu DJD untuk memberikan uang Rp200 juta, namun meminta bagian sebesar 10 persen atau Rp20 juta, sehingga DJD menerima bersih Rp180 juta,” jelasnya.
Selain memberikan Rp800 juta kepada Mulyono, Venzo juga menyimpan sisa Rp500 juta untuk kepentingan pribadi.
“Sementara terhadap sisa Rp500 juta dari uang apresiasi tersebut disimpan oleh VNZ untuk dirinya sendiri,” tambah Asep.
Menanggapi kasus ini, Mulyono sempat menyatakan pekerjaan restitusi dilakukan sesuai aturan dan tidak merugikan negara, meski ia mengakui menerima uang.
“Pekerjaan dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan, negara tidak rugi apa-apa. Tapi saya menerima janji hadiah uang, itu saya salah,” ujarnya.
KPK masih terus mengembangkan perkara untuk menelusuri kemungkinan adanya praktik serupa dalam proses restitusi pajak lainnya.
Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net


Tinggalkan Balasan