fokus6.net, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar dalam operasi tangkap tangan yang menjerat sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Operasi tersebut berlangsung pada Rabu (4/2/2026) dan berlanjut dengan penggeledahan di sejumlah lokasi.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan langsung hasil OTT tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/2/2026).

“Kami mengamankan barang bukti dari kediaman RZL, ORL, PT BR, serta beberapa lokasi lain yang berkaitan dengan perkara ini. Total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp40,5 miliar,” ujar Asep.

Rincian Uang dan Barang Bukti yang Disita

KPK merinci barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para pihak. Penyidik menyita uang tunai dalam berbagai mata uang serta aset bernilai tinggi.

Asep menjelaskan, KPK menyita uang tunai sebesar Rp1,89 miliar. Selain itu, penyidik juga menemukan uang tunai senilai 1,48 juta dolar Singapura dan 550.000 Yen Jepang.

Tak hanya uang tunai, KPK turut mengamankan logam mulia dengan total berat 5,3 kilogram. Rinciannya, emas seberat 2,5 kilogram senilai sekitar Rp7,4 miliar dan emas 2,8 kilogram senilai sekitar Rp8,3 miliar. Penyidik juga menyita satu unit jam tangan mewah dengan nilai sekitar Rp138 juta.

“Kami menyita aset dalam bentuk uang, emas, dan barang mewah yang diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana korupsi,” kata Asep.

17 Orang Diamankan dalam OTT

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan sedikitnya 17 orang. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pejabat negara hingga pihak swasta.

Asep menyebut, pihak-pihak yang diamankan antara lain pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pemilik dan pegawai PT Blueray, serta sejumlah pihak swasta lainnya.

Setelah melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti, KPK kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka,” ujar Asep.

Enam Tersangka dari Pejabat dan Swasta

KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan penerimaan gratifikasi di lingkungan DJBC. Tiga tersangka berasal dari internal Bea Cukai, sementara tiga lainnya dari pihak swasta.

Dari unsur pejabat DJBC, KPK menetapkan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono; serta Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan.

Sementara dari pihak swasta, tersangka terdiri atas pemilik PT Blueray, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; serta Manajer Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan.

Jeratan Pasal yang Dikenakan KPK

KPK menjerat para pejabat Bea Cukai dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi dan gratifikasi. Rizal, Sisprian, dan Orlando disangka melanggar pasal berlapis yakni Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 junto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Terhadap saudara RZL, SIS, dan ORL, kami juga menerapkan Pasal 12B terkait gratifikasi,” kata Asep.

Sementara itu, tersangka dari pihak swasta, yakni John, Andri, dan Dedy, disangka melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 606 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK menegaskan proses penyidikan akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara ini.

Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net