Mulyono Gunakan Uang Suap Rp800 Juta untuk DP Rumah
fokus6.net, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan restitusi pajak. Dari hasil penyidikan, Mulyono diduga menerima Rp800 juta yang sebagian dipakai untuk membayar uang muka rumah.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026) kemarin.
Kasus ini bermula ketika perusahaan perkebunan sawit, PT Buana Karya Bhakti (BKB), mengajukan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lebih bayar tahun pajak 2024. Nilai awal lebih bayar tercatat Rp49,47 miliar dan setelah koreksi fiskal Rp1,14 miliar, jumlah restitusi menjadi sekitar Rp48,3 miliar.
Dalam prosesnya, Mulyono diduga meminta “uang apresiasi” agar pengajuan tersebut dapat dikabulkan. Total uang yang disepakati mencapai Rp1,5 miliar dan kemudian dibagi kepada sejumlah pihak.
“Dari Rp800 juta yang diterima, MLY menggunakan Rp300 juta untuk pembayaran DP rumah, sementara Rp500 juta sisanya masih disimpan oleh orang kepercayaannya,” kata Asep.
Selain Mulyono, KPK juga menetapkan Dian Jaya Demega, anggota tim pemeriksa pajak, serta Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo, Manajer Keuangan PT BKB, sebagai tersangka.
Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari pertama sejak 5 Februari dan ditempatkan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Saat digiring ke mobil tahanan, Mulyono mengakui menerima uang tersebut.
“Saya menerima janji hadiah uang, itu saya salah. Kita jalani prosesnya, mudah-mudahan di sisa umur saya masih bisa berbuat baik,” ucapnya.
Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net


Tinggalkan Balasan