OTT KPP Madya Banjarmasin, KPK Umumkan Status Mulyono Sore Ini
fokus6.net, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Tiga orang yang diamankan, termasuk Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo, kini menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa ketiganya telah tiba di kantor lembaga antirasuah tersebut pada Rabu (4/2/2026) malam dan langsung menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik.
“Dalam peristiwa tertangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin, tiga orang telah diamankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif. Mereka tiba sekitar pukul 20.00 WIB,” ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (5/2/2026).
OTT tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diajukan oleh perusahaan swasta di sektor perkebunan. Nilai dugaan korupsi disebut-sebut mencapai puluhan miliar rupiah, meski detail kerugian negara masih menunggu hasil pendalaman penyidik.
Hingga kini, status hukum Mulyono dan dua pihak lainnya belum diputuskan. KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan apakah ketiganya akan ditetapkan sebagai tersangka.
“Sore ini akan kami sampaikan melalui konferensi pers,” kata Budi singkat.
Selain mengamankan para pihak, tim penindakan juga menyita barang bukti berupa uang tunai dalam jumlah besar yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Terkait barang bukti, tim mengamankan uang tunai sekitar satu miliar rupiah lebih,” ungkapnya.
KPK menduga terdapat praktik pengaturan dalam proses restitusi pajak yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan KPP Madya Banjarmasin. Namun, konstruksi perkara secara menyeluruh, termasuk peran masing-masing pihak, baru akan dipaparkan secara resmi kepada publik dalam konferensi pers.
“Detail perkara akan kami jelaskan lebih lanjut saat konferensi pers, termasuk dugaan penerimaan dan bagaimana mekanisme pengaturannya,” tutup Budi.
Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net


Tinggalkan Balasan