fokus6.net, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai lebih dari Rp1 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (4/2/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa uang tersebut diduga berkaitan dengan proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sektor perkebunan yang tengah berjalan di kantor pajak tersebut.

“Terkait barang bukti, tim mengamankan uang tunai sekitar satu miliar rupiah lebih,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Ia menjelaskan, nilai pengembalian pajak yang sedang diproses bahkan mencapai puluhan miliar rupiah. Penyidik menduga terdapat praktik pengaturan dalam mekanisme restitusi tersebut, meski detail dugaan pelanggaran masih didalami.

“Untuk nilai restitusi mencapai puluhan miliar rupiah,” tambahnya.

Budi menegaskan bahwa perkara ini tidak berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurangan pajak PT Wanatiara Persada yang sebelumnya telah ditangani KPK. Menurutnya, pengungkapan kasus di Kalimantan Selatan berawal dari laporan masyarakat yang segera ditindaklanjuti oleh tim penindakan.

“Ini beda perkara. Kami mendapatkan informasi dari masyarakat, lalu tim bergerak cepat hingga terjadi operasi tangkap tangan hari ini,” ujarnya.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan tiga orang yang terdiri dari dua aparatur sipil negara (ASN) dan satu pihak swasta. Salah satu ASN yang terjaring adalah Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono.

Ketiga pihak itu dijadwalkan tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Lembaga antirasuah memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

“Kami akan melakukan pemeriksaan mendalam terlebih dahulu sebelum memaparkan konstruksi perkara, termasuk dugaan perbuatan melawan hukum serta pasal yang akan dikenakan,” jelas Budi.

Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net