KPK OTT Pejabat Pajak di KPP Madya Banjarmasin, Diduga Terkait Kasus Restitusi Pajak
fokus6.net, BANJARMASIN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT), kali ini di wilayah Kalimantan Selatan. Dalam operasi tersebut, seorang pejabat yang bertugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin turut diamankan.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan adanya kegiatan penindakan tersebut.
“Benar, ada kegiatan di Kalimantan Selatan, tepatnya di KPP Banjarmasin,” ujar Fitroh dalam keterangan tertulis, Rabu (4/2/2026).
Namun demikian, KPK masih belum membuka secara rinci jumlah orang yang ditangkap maupun identitas pihak-pihak yang terlibat. Fitroh hanya mengungkapkan bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan persoalan restitusi pajak.
“Perkaranya berhubungan dengan restitusi pajak, tetapi detailnya akan kami sampaikan setelah proses pemeriksaan awal selesai,” jelasnya.
Operasi ini menambah daftar penindakan KPK terhadap aparat perpajakan. Sebelumnya, lembaga antirasuah itu juga menangkap sejumlah pejabat di KPP Madya Jakarta Utara dalam kasus dugaan rekayasa pemeriksaan pajak terhadap PT Wanatiara Persada.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Agus Syaifudin, Tim Penilai Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto.
Para tersangka telah menjalani penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 11 hingga 30 Januari 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan terkait praktik-praktik korupsi di sektor perpajakan. Lembaga tersebut juga mengingatkan seluruh aparatur negara untuk tidak menyalahgunakan kewenangan.
“Kami berkomitmen menindak setiap praktik korupsi, termasuk yang berkaitan dengan pelayanan publik dan penerimaan negara,” tegas Fitroh.
Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net


Tinggalkan Balasan