fokus6.net, BANJARMASIN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, yang berlokasi di Jalan Djok Mentaya, pada Rabu (4/2/2026).

Kabar penindakan ini pun dibenarkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Kanwil DJP Kalselteng, Tri Wibowo, mengonfirmasi adanya operasi yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.

Namun, Tri Wibowo masih enggan mengungkapkan lebih jauh mengenai pihak yang diamankan maupun perkara yang sedang ditangani.

“Kami membenarkan adanya kegiatan OTT oleh KPK di KPP Madya Banjarmasin,” ujar Tri Wibowo saat memberikan keterangan.

Ia menegaskan bahwa informasi rinci terkait kasus tersebut masih belum bisa disampaikan ke publik.

Menurutnya, seluruh pihak diminta bersabar hingga ada penjelasan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak pusat maupun KPK.

“Untuk detail kasus dan siapa saja yang diamankan, kami belum dapat menyampaikan. Silakan menunggu informasi resmi dari kantor pusat DJP,” tambahnya.

Kabar operasi senyap ini sempat mengejutkan masyarakat Banjarmasin. Pasalnya, penindakan dilakukan secara tertutup sehingga memicu berbagai spekulasi di tengah publik.

Sementara itu, juru bicara KPK dalam pernyataan terpisah menyebutkan bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan restitusi pajak, yakni mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh negara kepada wajib pajak.

Hingga kini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang terjaring dalam operasi tersebut.

Perkembangan lebih lanjut mengenai konstruksi perkara serta status hukum pihak yang diamankan akan disampaikan setelah proses awal penyelidikan rampung.

Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net

Baca juga  KPK Pertimbangkan Panggil Dirjen Bea Cukai Terkait Kasus Dugaan Suap Impor