Pemuda di Banjarmasin Selatan Diamankan Polisi Gegara Kedapatan Bawa Pisau Tanpa Izin
fokus6.net, BANJARMASIN – Aparat kepolisian dari Unit Reserse Kriminal Polsek Banjarmasin Selatan mengamankan seorang pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa alasan yang jelas.
Penindakan dilakukan saat patroli rutin di kawasan Banjarmasin Selatan, Selasa malam, 27 Januari 2026.
Pemuda tersebut diketahui bernama Salammudin, yang juga dikenal dengan panggilan Alam, berusia 24 tahun.
Ia merupakan warga Jalan Tembus Mantuil, Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan. Penangkapan terjadi sekitar pukul 21.15 Wita di kawasan Jalan Tembus Mantuil Gang Hariti RT 16.
Saat itu, Tim Buser Polsek Banjarmasin Selatan tengah melakukan patroli untuk menjaga keamanan lingkungan. Petugas kemudian menaruh kecurigaan terhadap gerak-gerik seorang pria yang terlihat tidak biasa.
“Anggota kami mencurigai sikap dan pergerakan yang bersangkutan saat patroli berlangsung,” ujar Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, AKP Joko Sulistiyo Sriyono.
Petugas lalu menghentikan dan melakukan pemeriksaan badan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebilah pisau dengan panjang sekitar 22 sentimeter yang diselipkan di bagian depan perut pelaku dan disamarkan dengan pakaian.
“Pisau tersebut lengkap dengan kumpangnya dan disembunyikan di balik pakaian,” kata Joko.
Saat dimintai keterangan, Salammudin tidak mampu menunjukkan izin resmi maupun alasan yang sah terkait kepemilikan senjata tajam tersebut. Polisi juga memastikan bahwa pisau itu tidak berkaitan dengan aktivitas pekerjaannya sehari-hari sebagai buruh.
“Dari pemeriksaan awal, tidak ada hubungan antara senjata tajam yang dibawa dengan pekerjaannya,” ujarnya.
Barang bukti berupa pisau beserta kumpangnya langsung diamankan oleh petugas. Sementara itu, pelaku dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Joko menegaskan bahwa perkara ini akan ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kasus ini kami proses berdasarkan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, yang melarang membawa, memiliki, atau menguasai senjata tajam tanpa izin dan tanpa alasan yang dibenarkan,” jelasnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam tanpa keperluan yang jelas, demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.
Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net


Tinggalkan Balasan