fokus6.net, TANGERANG – Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Assayid Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan rangkaian pemeriksaan berdasarkan laporan yang masuk sejak September 2025.

Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya yang diajukan oleh FY, istri korban, pada 22 September 2025. Laporan itu dibuat sehari setelah insiden dugaan kekerasan terjadi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, mengatakan bahwa penyidik telah meningkatkan status perkara ke tahap penetapan tersangka.

“Kami sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan telah melayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan,” ujar Awaludin kepada wartawan, Minggu (1/2/2026).

Ia menjelaskan, Bahar bin Smith dijadwalkan hadir memenuhi panggilan penyidik pada Rabu, 4 Februari 2026, guna dimintai keterangan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Awaludin menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menjalankan proses hukum secara terbuka dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami memastikan penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berlandaskan ketentuan perundang-undangan,” katanya.

Dalam kasus ini, Bahar bin Smith disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan terjadi pada 21 September 2025 saat sebuah kegiatan berlangsung di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.

Saat itu, korban yang merupakan anggota Banser mendatangi lokasi acara untuk mendengarkan ceramah.

Menurut keterangan yang dihimpun penyidik, korban sempat mencoba mendekat dan berniat bersalaman dengan Bahar bin Smith.

Namun, ia disebut dihalangi oleh sekelompok orang yang melakukan pengamanan kegiatan.

Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan tertutup. Di tempat itulah diduga terjadi tindakan kekerasan fisik yang menyebabkan korban mengalami luka-luka cukup parah.

Hingga kini, kepolisian masih melanjutkan proses penyidikan dan mengumpulkan keterangan tambahan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.

Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net