fokus6.net, JAKARTA – Kepolisian menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik Polres Metro Tangerang Kota menggelar perkara dan menilai telah ditemukan unsur pidana.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, menjelaskan bahwa peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Minggu, 21 September 2025.

Insiden itu berlangsung saat Habib Bahar bin Smith menghadiri sebuah kegiatan keagamaan di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang.

“Korban datang ke lokasi acara untuk mendengarkan ceramah yang disampaikan oleh Bahar bin Smith,” ujar Awaludin kepada wartawan, Minggu (1/2/2026).

Menurut keterangan polisi, korban berada di area yang sama dengan Bahar bin Smith. Ketika korban mendekat dengan maksud bersalaman, situasi berubah.

Sejumlah orang yang berada di sekitar lokasi disebut langsung menghadang korban.

“Saat anggota Banser tersebut mendekat dan berniat bersalaman, ia dihalangi oleh sekelompok orang yang mengawal kegiatan,” kata Awaludin.

Peristiwa kemudian berlanjut ketika korban dibawa menjauh dari area utama acara.

Polisi menyebut korban digiring ke sebuah ruangan tertutup, tempat dugaan kekerasan fisik terjadi.

“Korban dibawa ke salah satu ruangan dan di sanalah terjadi kekerasan fisik hingga korban mengalami luka cukup serius,” ujarnya.

Status tersangka terhadap Habib Bahar bin Smith tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim yang diterbitkan pada Jumat, 30 Januari 2026. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menyelesaikan proses gelar perkara.

Awaludin mengatakan, penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada tersangka untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 4 Februari 2026.

“Kami sudah menetapkan tersangka dan telah melayangkan panggilan agar yang bersangkutan hadir untuk dimintai keterangan,” kata Awaludin.

Baca juga  Jelang Ramadan dan Lebaran 2026, Pemerintah Terapkan WFA dan Salurkan Bansos untuk Jaga Daya Beli

Dalam perkara ini, Habib Bahar bin Smith dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP mengenai turut serta melakukan tindak pidana.

Pihak kepolisian menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan akan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku hingga perkara tersebut dinyatakan lengkap.

Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net