KPK Periksa Orang Kepercayaan Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB
fokus6.net, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Salah satu saksi yang diperiksa adalah asisten pribadi sekaligus orang kepercayaan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), yakni Randy Kusumaatmadja.
Selain Randy, penyidik KPK juga memanggil Kepala Subbagian Rumah Tangga Gubernur Jawa Barat, Ervin Yanuardi Effendi.
Pemeriksaan turut menyasar sejumlah saksi lainnya, antara lain Pimpinan Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) Bank BJB Joko Hartoto, Direktur Golden Money Changer Djunianto Lemuel, pegawai Golden Money Changer bernama Arti, serta pihak swasta Wena Natasha Olivia.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan para saksi tersebut dilakukan dalam rangka pendalaman perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Pemeriksaan berlangsung di Mapolda Jawa Barat.
“Pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB),” ujar Budi Prasetyo, dikutip Sabtu (31/1/2026).
Meski demikian, KPK belum membeberkan secara detail materi yang digali dari para saksi.
Namun, pemanggilan tersebut disebut sebagai bagian dari upaya penyidik untuk menelusuri lebih jauh konstruksi perkara dan aliran dana dalam kasus tersebut.
Dalam proses penyidikan sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Ridwan Kamil pada 2 Desember 2025.
Lembaga antirasuah menduga mantan Gubernur Jawa Barat itu menerima aliran dana terkait pengadaan iklan Bank BJB yang bersumber dari dana nonbudgeter dengan nilai mencapai Rp200 miliar.
Sejauh ini, KPK telah menyita satu unit sepeda motor Royal Enfield yang diduga terkait dengan Ridwan Kamil.
Selain itu, penyidik juga mendalami aliran dana yang digunakan untuk pembelian mobil Mercedes Benz yang disebut-sebut dibeli Ridwan Kamil dari Ilham Habibie, putra Presiden ke-3 RI, BJ Habibie.
Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka sejak 13 Maret 2025. Kerugian negara akibat kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp222 miliar.
Kelima tersangka yang telah ditetapkan yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi periklanan, masing-masing Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net


Tinggalkan Balasan