fokus6.net, TABALONG – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong menangkap seorang pria berinisial IS (37), warga Desa Padang Panjang, Kecamatan Tanta, dalam kasus ekstasi Tabalong yang berawal dari laporan warga. Petugas mengamankan IS di rumah kontrakannya di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo menjelaskan petugas menggeledah rumah kontrakan IS dan menemukan puluhan pil berwarna merah muda. Pil itu petugas duga kuat sebagai narkotika golongan I jenis ekstasi.

Ekstasi Tabalong: 64,5 Butir Pil Merah Muda Disita dari Kontrakan

Petugas menyita 14 bungkus plastik klip berisi total 64,5 butir tablet merah muda yang diduga ekstasi dari tangan IS. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam berwarna merah muda sebagai barang bukti tambahan.

IS mengakui pil tersebut miliknya saat petugas memeriksa. Ia mengaku membeli barang haram itu seharga Rp350 ribu pada Rabu (28/1/2026) sore dan sudah berencana mengedarkannya kembali.

Laporan Warga Jadi Kunci Pengungkapan Kasus

IPTU Heri menyebut laporan masyarakat menjadi titik awal pengungkapan kasus ekstasi Tabalong ini. Warga melaporkan kawasan sekitar lokasi kerap menjadi tempat transaksi narkoba hingga meresahkan lingkungan setempat.

“Warga melaporkan bahwa kawasan tersebut kerap jadi tempat transaksi narkoba. Informasi itu kemudian kami tindak lanjuti,” jelas IPTU Heri dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/1/2026).

Kini Polres Tabalong menahan IS beserta seluruh barang bukti di Mapolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.

Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net

Baca juga  Kolaborasi Universitas Lambung Mangkurat Bersama Polda Kalsel Dirikan Pusat Studi Kepolisian