fokus6.net, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020 di Jawa Timur.

Dalam pengusutan perkara ini, KPK memeriksa 10 orang saksi dari unsur Pendamping PKH Koordinator Wilayah di sejumlah daerah di Jatim.

Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (29/1/2026) di Kantor Kepolisian Daerah Jawa Timur. Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Daerah Jawa Timur,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).

Sepuluh saksi yang dipanggil penyidik KPK masing-masing adalah Nur Azizah selaku Pendamping PKH Koordinator Wilayah Kabupaten Tulungagung, Ainur Trihana Indrawati selaku Pendamping PKH Koordinator Wilayah Kota Batu, Imam Nawawi selaku Pendamping PKH Koordinator Wilayah Kota Blitar, Arif Fathqur Rohman selaku Pendamping PKH Koordinator Wilayah Kota Kediri, Tri Yuniwati selaku Pendamping PKH Koordinator Wilayah Kota Madiun, Badri Hamzah selaku Pendamping PKH Koordinator Wilayah Kota Malang, Fauzi Widodo selaku Pendamping PKH Koordinator Wilayah Kota Mojokerto, Abd. Khobir Ghozali selaku Pendamping PKH Koordinator Wilayah Kota Pasuruan, Rudi Dewang Wahyudi selaku Pendamping PKH Koordinator Wilayah Kota Probolinggo, serta Rezky Rahardjo Poetra selaku Pendamping PKH Koordinator Wilayah Kota Surabaya.

Para pendamping PKH tersebut diperiksa untuk mendalami apakah proses pendistribusian bansos beras di lapangan telah sesuai dengan kontrak kerja antara Kementerian Sosial dan perusahaan pelaksana distribusi milik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudi Tanoe.

Perusahaan dimaksud adalah PT Dosni Roha Indonesia Tbk beserta anak usahanya, PT DNR Logistics.

Dalam perkara ini, Rudi Tanoe—yang merupakan kakak kandung pengusaha MNC Group Hary Tanoesoedibjo—telah ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lain.

Baca juga  KPK Periksa Direktur Koperasi ABS, Dalami Dugaan Aliran Uang ke Bupati Pati

Tim Biro Hukum KPK sebelumnya menyebut dugaan korupsi ini turut melibatkan eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara, mantan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Edi Suharto, serta Direktur Utama PT DNR Logistics Kanisius Jerry Tengker.

Selain individu, KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka, yakni PT Dosni Roha Indonesia Tbk dan PT DNR Logistics.

Penyidik menduga para pihak tersebut merekayasa mekanisme penunjukan pelaksana serta pelaksanaan distribusi bansos beras PKH tahun 2020.

PT DNR Logistics disebut tidak memiliki kemampuan teknis yang memadai, namun tetap ditunjuk sebagai pelaksana distribusi dengan melibatkan enam vendor di 15 provinsi.

Selain itu, mereka diduga merekayasa indeks harga penyaluran bansos dengan menetapkan tarif Rp1.500 per kilogram tanpa kajian profesional, serta mengintervensi pejabat pengadaan untuk mengubah petunjuk teknis pelaksanaan.

Penyaluran bansos yang seharusnya menjangkau tingkat RT atau RW juga disebut hanya terealisasi hingga tingkat kelurahan atau desa.

Akibat perbuatan tersebut, PT DNR Logistics memperoleh kontrak senilai Rp335,05 miliar untuk menyalurkan beras kepada lebih dari lima juta KPM PKH di 15 provinsi.

Selisih antara nilai kontrak tersebut dengan harga penawaran Perum Bulog mencapai Rp221,09 miliar yang dinilai sebagai kerugian keuangan negara.

KPK menyebut proyek tersebut memperkaya PT DNR Logistics sebesar Rp108,487 miliar. Dari jumlah itu, Rp101,01 miliar mengalir ke PT Dosni Roha Indonesia Tbk dalam bentuk dividen, sementara Rp7,476 miliar diterima langsung oleh PT DNR Logistics.

Atas perbuatannya, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hingga saat ini, Rudi Tanoe belum ditahan karena penyidik masih mengumpulkan sejumlah alat bukti tambahan. Ia juga tercatat tidak memenuhi panggilan penyidik KPK pada Jumat (28/11/2025) lalu, tanpa memberikan keterangan atau konfirmasi alasan ketidakhadirannya.

Baca juga  Pasca OTT KPK, Suasana PN Depok Mendadak Sepi

Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net