fokus6.net, JAKARTA – Penyidik KPK menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Kota Madiun, Jawa Timur, pada Rabu (28/1/2026) dalam rangkaian penyidikan kasus korupsi Madiun yang menjerat Wali Kota nonaktif Maidi. Penyidik menyita surat, dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai puluhan juta rupiah dari kantor itu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penggeledahan itu merupakan bagian dari lanjutan penyidikan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Seluruh barang bukti yang penyidik amankan berkaitan langsung dengan perkara yang tengah berjalan.

Korupsi Madiun: KPK Geledah Empat Lokasi dalam Sepekan

Sehari sebelumnya, penyidik menggeledah Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Madiun pada Selasa (27/1/2026). Penyidik mengamankan dokumen pengadaan, pekerjaan fisik, dokumen CSR, dan barang bukti elektronik dari lokasi itu.

Pada Kamis (22/1/2026), penyidik juga menggeledah Kantor DPMPTSP Kota Madiun dan menyita uang tunai ratusan juta rupiah beserta sejumlah dokumen. Sebelumnya, penyidik sudah lebih dulu menggeledah rumah Maidi dan orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto, pada Rabu malam (21/1/2026) dan menyita uang puluhan juta rupiah.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini — Maidi, Rochim Ruhdiyanto, dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah. Ketiganya KPK tahan selama 20 hari pertama sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Modus Pemerasan: dari Fee Proyek hingga Uang Izin Alih Status Kampus

KPK menduga Maidi menjalankan praktik pemerasan dan gratifikasi dengan berbagai modus. Maidi diduga menarik fee proyek, mengumpulkan dana CSR, dan meminta uang dalam proses perizinan usaha di Kota Madiun.

Perkara ini bermula pada Juli 2025 saat Maidi mengarahkan pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun menyerahkan uang Rp350 juta sebagai uang sewa izin akses jalan. Pihak yayasan mentransfer dana itu pada 9 Januari 2026 ke rekening CV Sekar Arum milik Rochim Ruhdiyanto.

Baca juga  Puluhan Pejabat Pajak Kena Rotasi, Purbaya Ancam Pindahkan ke Tempat Sepi Jika Berani “Main-main”

Penyidik juga menemukan dugaan pemerasan terhadap pelaku usaha hotel, minimarket, dan waralaba terkait penerbitan perizinan usaha. Pada Juni 2025, Maidi juga diduga meminta uang Rp600 juta kepada pihak pengembang melalui dua kali transfer.

Total Dugaan Korupsi Madiun Capai Rp2,25 Miliar

KPK mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pemeliharaan jalan paket II senilai Rp5,1 miliar. Maidi melalui Kepala Dinas PUPR meminta fee 6 persen dari nilai proyek, namun kontraktor hanya menyanggupi 4 persen atau sekitar Rp200 juta.

Penyidik juga mencatat gratifikasi lain sepanjang 2019 hingga 2022 dengan total Rp1,1 miliar. Total dugaan pemerasan dan gratifikasi yang Maidi terima dalam kasus korupsi Madiun ini mencapai Rp2,25 miliar.

KPK menjerat Maidi dan Rochim dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Maidi bersama Thariq juga menghadapi sangkaan Pasal 12B UU Tipikor atas dugaan penerimaan gratifikasi.

Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net