fokus6.net, JAKARTA — Istana Kepresidenan melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan hingga kini belum menerima surat resmi dari DPR terkait penetapan Wakil Ketua DPR Adies Kadir sebagai calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Prasetyo mengatakan, secara administratif Istana masih menunggu penyampaian dokumen resmi dari DPR sebelum melanjutkan proses berikutnya.

“Belum. Jadi kami belum menerima surat dari DPR. Nanti pada waktunya akan kami sampaikan. Secara administratif kami belum menerima suratnya,” ujar Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2026).

Terkait terpilihnya Adies Kadir sebagai calon hakim MK menggantikan Arief Hidayat, Prasetyo enggan memberikan banyak komentar. Ia menegaskan bahwa proses tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan DPR.

“Ya bagaimanapun secara prosedur itu menjadi kewenangan dari DPR ya. Karena beliau dapat penunjukan untuk mewakili DPR menjadi Hakim MK,” ucapnya.

Sebelumnya, DPR RI secara resmi mengesahkan Adies Kadir sebagai calon Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Rapat Paripurna ke-12 masa persidangan III tahun sidang 2025–2026, yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Dalam rapat paripurna, Saan meminta persetujuan seluruh anggota DPR yang hadir terkait pencalonan Adies Kadir. Persetujuan diberikan secara aklamasi.

“Apakah dapat disetujui?” tanya Saan yang dijawab serentak dengan kata “Setuju” oleh para anggota dewan.

Selain menyetujui pencalonan Adies Kadir, DPR juga sepakat mencabut Keputusan DPR Nomor 11/DPR/1/2025–2026 yang sebelumnya menetapkan Inosentius Samsul sebagai calon Hakim MK.

Adies Kadir Gantikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat

Usai pengesahan, Adies Kadir maju ke mimbar rapat untuk diperkenalkan secara resmi sebagai calon hakim MK. Pencalonan tersebut berlangsung untuk menggantikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang akan memasuki masa pensiun.

Baca juga  Keppres Ditandatangani, Adies Kadir Resmi Ditetapkan Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi

Dalam rapat yang sama, DPR juga menerima surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Nomor B/934/DPP/GOLKAR/2026 tertanggal 26 Januari 2026 terkait Pergantian Antarwaktu (PAW) pimpinan DPR dari Fraksi Partai Golkar untuk sisa masa jabatan 2024–2029.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa pencalonan Adies Kadir untuk memperkuat Mahkamah Konstitusi dan menjaga marwah lembaga penjaga konstitusi tersebut.

“MK membutuhkan sosok yang memahami hukum secara komprehensif dan memiliki rekam jejak yang baik di dunia hukum. Sehingga dapat menjadi sosok penting dalam mengembalikan marwah MK,” ujar Habiburokhman.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah lebih dulu menyetujui Adies Kadir sebagai calon Hakim Mahkamah Konstitusi usulan DPR dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Dalam forum tersebut, Adies memaparkan visi, misi, serta pandangannya terkait penguatan peran MK dalam sistem ketatanegaraan.

Dengan pengesahan di tingkat paripurna, proses selanjutnya menunggu penyampaian resmi DPR kepada Presiden melalui Istana untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.

Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net