Sertifikasi Halal Produk Farmasi Wajib Berlaku Oktober 2026, Menag Tegaskan Perlindungan Konsumen
fokus6.net, JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi hak konsumen melalui pemberlakuan wajib sertifikasi halal bagi produk farmasi.
Kebijakan ini akan berlaku penuh mulai 17 Oktober 2026, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
“Pemerintah Indonesia bergerak cepat menuju pemberlakuan wajib sertifikasi halal, khususnya pada produk farmasi. Ini bagian dari perlindungan hak konsumen,” ujar Menag Nasaruddin Umar saat membuka Seminar Internasional di Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Menag menjelaskan, ketentuan wajib sertifikasi halal tersebut tidak hanya berlaku untuk obat-obatan, tetapi juga mencakup berbagai jenis produk lainnya.
“Perlu saya sampaikan bahwa tanggal 17 Oktober 2026 merupakan batas waktu pemberlakuan wajib sertifikasi halal sesuai PP Nomor 42 Tahun 2024, yang mencakup produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, produk kimia, biologi, produk rekayasa genetik, barang gunaan, serta kemasan,” jelasnya.
Dalam kebijakan ini, BPOM disebut memiliki peran strategis melalui tiga kontribusi utama. Pertama, standardisasi dan pengujian bahan.
Kedua, pendampingan industri agar memenuhi aspek keamanan dan kehalalan. Ketiga, digitalisasi sistem perizinan dan pengawasan guna mempermudah proses sertifikasi halal sejak hulu.
“Karena itu, sinergi antara BPOM, BPJPH, Kementerian Agama, serta Lembaga Pemeriksa Halal perlu terus diperkuat. Sinergi ini diharapkan semakin optimal dalam melindungi masyarakat dari peredaran obat dan makanan yang tidak aman dan tidak layak konsumsi,” tambah Menag.
Menag juga menekankan bahwa konsep halal tidak hanya berkaitan dengan status kehalalan, tetapi juga mencakup prinsip halalan thayyiban, yakni produk yang aman, bermutu, dan menyehatkan.
“Produk halal bukan sekadar label, melainkan jaminan mutu, kebersihan, dan keamanan. BPOM memiliki pengalaman panjang dan kapasitas ilmiah yang kuat untuk menjadi role model dalam regulasi farmasi yang berorientasi pada kepercayaan publik,” tegasnya.
Sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap pelaku usaha kecil, Menag mengungkapkan pemerintah terus memfasilitasi sertifikasi halal gratis bagi UMKM melalui program Sehati yang didanai APBN.
Sepanjang 2025, program tersebut telah menerbitkan lebih dari 1,14 juta sertifikat halal gratis dan melampaui target tahunan.
“Hingga akhir 2025, total produk bersertifikat halal di Indonesia mencapai sekitar 10,9 juta jenis produk,” ungkap Menag.
Menurutnya, kemajuan industri halal tidak hanya meningkatkan kualitas produk nasional, tetapi juga berpotensi membuka lapangan kerja baru serta berkontribusi pada pengentasan kemiskinan.
Menag menegaskan, manfaat industri halal bersifat universal dan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat lintas agama.
“Sertifikasi halal pada produk farmasi canggih, termasuk vaksin, hendaknya dipandang sebagai nilai tambah dan unique selling point yang meningkatkan kepercayaan publik dan daya saing global,” pungkasnya.
Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net


Tinggalkan Balasan