KUHP dan KUHAP Baru Berlaku, Wamenkum Pastikan Aparat Hukum Siap Terapkan Aturan
fokus6.net, JAKARTA – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru resmi diberlakukan pada awal tahun 2026.
Pemerintah memastikan aparat penegak hukum telah siap dan beradaptasi dalam menerapkan regulasi hukum pidana nasional tersebut.
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, menyatakan kesiapan itu merupakan hasil dari proses sosialisasi yang berjalan secara intensif sebelum kedua undang-undang tersebut mulai berlaku.
“Saya kira aparat penegak hukum siap untuk menerapkan itu. Saya kira teman-teman polisi, jaksa, dan hakim sudah beradaptasi dengan KUHP yang baru,” kata Eddy di Jakarta Selatan, Rabu (28/1/2026).
Eddy menjelaskan, pemerintah telah melakukan berbagai upaya sosialisasi terhadap KUHP dan KUHAP baru selama tiga tahun terakhir.
Sosialisasi tersebut menyasar lembaga peradilan hingga aparat penegak hukum di berbagai tingkat.
“Karena selama tiga tahun ini kami sudah berulang kali melakukan sosialisasi, baik kepada Mahkamah Agung, Kepolisian, maupun Kejaksaan,” ujarnya.
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengatur KUHP baru. Sedangkan KUHAP Baru sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 resmi berlaku mulai 2 Januari 2026.
Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net


Tinggalkan Balasan